Berita Regional
Nusron Wahid Akui Ada Pejabat BPN di Balik Sengketa Lahan Jusuf Kalla & Anak Perusahaan Lippo Group
Sengketa lahan di Kota Makassar kini ikut menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), setelah tanah seluas 16,4 hektare
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Sengketa lahan di Kota Makassar kini ikut menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), setelah tanah seluas 16,4 hektare yang diklaim miliknya turut dipermasalahkan.
JK menyatakan bahwa sertipikat kepemilikan lahan tersebut telah dimiliki keluarga Hadji Kalla sejak tahun 1993.
Namun, dalam perjalanan kasus, pihak GMTD justru memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Polemik ini kemudian menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang turun langsung memantau perkembangan perkara.
Nusron menilai terdapat kekeliruan di internal BPN pada masa lalu hingga menyebabkan adanya dua sertipikat untuk satu objek lahan.
Ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang seharusnya tidak terjadi.
"Termasuk kasusnya tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa 1 objek dia terbit 2 objek? Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN," ujar Nusron Wahid
"Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, Itu urusan orang luar ya.
Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui," jelasnya.
Baca juga: TNI AD Selidiki Kehadiran Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Jusuf Kalla dan GMTD
Ia menambahkan bahwa urusan dugaan keterlibatan pihak luar merupakan ranah terpisah, namun kesalahan administratif di tubuh BPN tetap harus diakui dan dibenahi.
Nusron juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses eksekusi lahan yang dilakukan tanpa konstatering.
Konstatering sendiri merupakan tahapan penting untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan.
Proses ini bertujuan memastikan batas dan luas lahan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi fisik.
"Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Ini fakta pertama," jelas Nusron.
"Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD," lanjutnya.
Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
Tiga fakta ini yang dipertanyakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Baru dijawab 1 oleh pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK," katanya.
Jusuf Kalla menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.
Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," Ujar JK pada Rabu (5/11/2025).
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi
Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi).
Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana.
Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Konstatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan |
|
|---|
| Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer |
|
|---|
| Berawal Cinta Terlarang, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| Seorang Warga Tewas Kesetrum saat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Jusuf-Kalla.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.