5 Tahun Perjuangan Guru Rasnal Mencari Keadilan: Keluarga Sampai Takut Ketemu Orang
Lima tahun mencari keadilan bukanlah perjuangan yang mudah bagi guru Rasnal dan keluarga
Ringkasan Berita:
- Rasa takut muncul usai Rasnal dituding melakukan pungutan liar (pungli) yang berujung stigma sosial ke keluarganya.
- Alfaraby Rasnal, anak Rasnal, yang juga berprofesi sebagai guru, mengaku sering mendapat stigma sosial.
- “Di tempat umum, masyarakat awam sering salah paham. Saya sering mendengar, ‘Oh memang Bapaknya begitu, korupsi dan lain-lain.’
TRIBUNJATENG.COM - Lima tahun mencari keadilan bukanlah perjuangan yang mudah bagi guru Rasnal dan keluarga.
Ia sempat merasakan dinginnya penjara selama sembilan bulan, dan mengajar tanpa digaji.
Hingga akhirnya, Rasnal baru saja mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Rasnal kembali menjadi ASN dan hak-haknya yang sempat tidak diterima akan diberikan.
Termasuk saat ia lebih dari setahun mengajar tanpa mendapatkan gaji.
Baca juga: Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong
• Pesan Rusyanto ke Istri Sebelum Tertimbun Longsor Cibeunying Cilacap, Bukti Cinta Sampai Akhir
Rasa takut sempat menghantui keluarga Rasnal, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena pungutan Rp 20 ribu untuk bantu guru honorer.
Rasa takut itu muncul usai Rasnal dituding melakukan pungutan liar (pungli) yang berujung stigma sosial ke keluarganya.
Alfaraby Rasnal, anak Rasnal, yang juga berprofesi sebagai guru, mengaku sering mendapat stigma sosial.
“Di tempat umum, masyarakat awam sering salah paham. Saya sering mendengar, ‘Oh memang Bapaknya begitu, korupsi dan lain-lain.’ Saya menahan semua itu,” ujarnya dalam Tribun Podcast Virtual di Kantor Tribun Timur, Makassar Jumat (14/11/2025).
Meski ayahnya dinyatakan bersalah secara hukum, Alfaraby tetap yakin Rasnal tidak memiliki niat jahat.
“Selama saya yakin Bapak saya benar, saya tidak akan meninggalkannya,” tegas pria yang akrab disapa Abi itu.
Ia menambahkan, kasus itu memberi dampak psikologis besar bagi keluarganya.
“Pada saat itu saya sakit, Bapak ditahan, dan Ibu juga sakit. Jadi saya harus menjaga stabilitas keluarga dan tetap kuat,” jelasnya.
Namun, usai Rasnal mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto, usai 5 tahun berjuang mencari keadilan, keluarga kini merasa lega.
Menurut Alfaraby, dua hari terakhir menjadi momen paling melegakan sejak keluarnya kabar rehabilitasi dari Presiden RI.
“Rasa takut bertemu orang dan stigma-stigma yang muncul juga mulai berkurang,” ujarnya
Ia mengaku selama lima tahun terakhir keluarganya menahan penderitaan atas sanksi sosial yang berat.
Alfaraby menceritakan bagaimana ia mendampingi ayahnya selama proses hukum berlangsung.
“Pada saat Bapak jatuh, ditahan, dan tidak bisa pulang, saya sangat terpukul. Apalagi saat itu saya juga sedang menjalani pendidikan. Saya harus menjadi pengganti Bapak di rumah," katanya.
Sejak penahanan ayahnya, Alfaraby mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga.
“Ketika Bapak ditahan, saya yang mengurus rumah, memperhatikan kakak dan Ibu,” lanjutnya.
Guru Rasnal dijatuhi hukuman berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung berupa 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun, ia menjalani sekitar 9 bulan karena mendapat remisi. Proses hukum tersebut membuat keluarga harus menjual mobil dan berutang.
Kabar Rehabilitasi Jadi Titik Balik
Kabar rehabilitasi dari Presiden menjadi titik balik bagi keluarga.
“Kamis kemarin, Bapak langsung mengabari saya. Saya sampai menangis dan bersyukur. Saya bilang, ‘Akhirnya keadilan datang, Pak,’” tuturnya.
Keluarga besar pun ikut haru mendengar keputusan tersebut.
Menurut Alfaraby, keluarga telah melakukan berbagai upaya, baik hukum maupun non-hukum.
Mereka meminta kasus tidak dilanjutkan di kepolisian, melobi Wakil Bupati, menghubungi kejaksaan, dan kepala cabang dinas, namun semuanya tidak membuahkan hasil.
Usaha untuk menghindari PTDH juga telah ditempuh. “Bapak ke Makassar bertemu Bagian Hukum Disdik Sulsel, tetapi dijawab bahwa ‘ini perintah dari atas,’” ujarnya.
Upaya dari PGRI maupun Bupati Luwu Utara saat itu juga tidak membuahkan hasil.
“Sistem hukum terasa begitu tajam ke bawah. Mungkin secara hukum Bapak dianggap bersalah, tetapi dari sisi niat tidak ada unsur merugikan siapa pun,” kata Alfaraby.
Pertemuan dengan Presiden
Puncak perjuangan itu terjadi ketika Abdul Muis dan Rasnal dipertemukan dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (12/11/2025) malam.
Bagi Muis, pertemuan itu terasa seperti mimpi.
“Kayak mimpi. Alhamdulillah,” ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi Kamis (13/11/2025) pagi.
Muis awalnya hanya berniat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Makassar. Namun, telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ia sedang makan bakso di Kota Palopo, mengubah semuanya.
“Dia bilang kami diminta ke Jakarta. Saya sempat bilang, ‘aduuh bagaimana ini, tidak ada uang.’ Tapi stafnya bilang semua fasilitas ditanggung,” tuturnya.
Rombongan berjumlah lima orang termasuk Ketua Komite dan Ketua PGRI berangkat ke Jakarta.
Setelah tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB, mereka kemudian dibawa ke bandara menunggu kedatangan Presiden Prabowo dari Australia.
“Kami dibawa masuk ke ruangan kecil. Di situlah kami bertemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis.
“SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” tambahnya.
Perjuangan sejak 2020
Diketahui, perjuangan Abdul Muis dan Rasnal mencari keadilan dimulai sejak 2020.
Dua guru itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian itu dijatuhkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah karena memungut dana sebesar Rp 20 ribu dari peserta didik.
Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji para guru honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan, dan sebelumnya telah disepakati oleh para orang tua murid.
Keterlambatan pembayaran gaji honorer itu terjadi sebelum Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sebelumnya, Rasnal merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Timur, sementara Abdul Muis adalah Bendahara Komite Sekolah.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut.
Rehabilitasi hukum merupakan pemulihan kedudukan serta nama baik seseorang sebagaimana semula, dan merupakan salah satu hak prerogatif presiden. (Tribun Timur)
| Dorong Swasembada Pangan, Dinpertan Bentuk Dua Brigade Pangan di Purbalingga |
|
|---|
| Perkuat Branding, Desa Bakaran Wetan Pati Bakal Gelar Festival Berkat Bandeng |
|
|---|
| Nekat Bobol Toko di Kendal, Warga Boyolali Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| Pesan Rusyanto ke Istri Sebelum Tertimbun Longsor Cibeunying Cilacap, Bukti Cinta Sampai Akhir |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Seorang Anak Ditemukan Meninggal di Worksite A-2 Longsor Majenang, Ini Identitasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_GURU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.