Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Gadis 29 Tahun dan Satu Kilogram Sabu di Balik Kemasan Teh Cina

Seorang perempuan berinisial SA (29), warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ikut dijerat hukum

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews
Ilustrasi narkoba jenis sabu 

Harga Rp680 juta itu sudah dapat membeli satu mobil Pajero Sport Dakar AT 4x2.

Dilansir dari zigwheels.co.id, Mobil SUV keluaran Mitsubishi itu, harganya sekitar Rp665,3 juta.

Dari pengakuan MZA itu, polisi pun bergegas mencari dan menangkap SA.

SA mengaku jika barang bukti sabu itu, ia peroleh dari lelaki Ari.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Rafles P Girsang mengatakan, Ari yang dimaksud adalah pacar SA.

Ari lanjut Rafles lebih dahulu ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan kini telah di dalam sel.

"Jadi sebelum ditangkap ini Ari, dia sudah lama simpan itu barang bukti (sabu 1 kg) di pacarnya SA," ungkap AKBP Rafles.

"Nah, ini SA kemudian meminta ke MZA agar barang itu dijual," sambungnya.

AKBP Rafles mengaku masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Untuk dari mana asal barang itu, kita masih terus melakukan pendalaman," jelasnya.

Kini SA dan MZA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun bunyi pasal itu: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved