Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Jokowi

"Yang Dimusnahkan Agenda Suratnya, Bukan Ijazah" KPU Surakarta Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Mahfira Putri Maulani
Seorang petugas mengecek gudang penyimpanan kelengkapan Pemilu milik KPU Kota Surakarta, Selasa (9/1/2024)   

Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk.”

Ia juga menambahkan bahwa gugatan diterima pada pekan sebelumnya, dan sidang perdana digelar pada 17 November.

“KPU Surakarta sudah beritikad baik, dan hal-hal yang belum selesai akan kami tuntaskan melalui mediasi,” tutupnya.

Dalam persidangan, KIP menyoroti lambannya respons KPU Kota Surakarta terhadap permohonan informasi publik.

Majelis mempertanyakan alasan KPU baru merespons setelah satu bulan sejak surat diterima, padahal Undang-Undang KIP mengatur batas waktu maksimal 10 hari kerja.

“Undang-undang sudah jelas. Tidak perlu menunggu sebulan atau bahkan waktu yang tidak jelas. Kewajibannya adalah merespons dalam 10 hari,” tegas majelis, dikutip dari tayangan sidang di youtube Kompas TV, Rabu (19/11/2025).

Perwakilan PPID KPU Surakarta beralasan permohonan sempat terlewat sebelum diterima oleh PPID.

Namun alasan ini ditepis majelis, yang menilai KPU sebagai institusi besar tidak seharusnya mengalami kendala dalam pengelolaan surat dan email.

Keterlambatan serupa juga terjadi pada surat keberatan pemohon pada 27 Agustus, yang baru dijawab pada 29 September. "Kalau bisa dijawab dalam dua atau tiga hari, kenapa harus menunggu sampai hari ke-30?” tegasnya.

Pemohon juga menyampaikan bahwa sengketa diajukan pada 14 Oktober, namun terdapat kesalahan pada surat kuasa sehingga berkas diperbaiki dan kemungkinan diterima KIP pada 15 atau 16 Oktober. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved