Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

2.361 Honorer Kota Pekalongan Kantongi SK PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
SERAHKAN SK - Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis di aula Kecamatan Pekalongan Timur. Total ada 2.361 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Setelah melalui proses panjang dan penantian bertahun-tahun, sebanyak 2.361 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu).

Penyerahan SK dilakukan serentak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (3/11/2025), dan secara simbolis dilakukan di aula Kecamatan Pekalongan Timur.

Dari total 2.362 usulan, satu orang masih menunggu proses finalisasi akibat perbedaan data nama dan tanggal lahir.

Baca juga: Wawalkot Pekalongan Balgis Diab: SPPG Dilarang Potong Honor Relawan

Sementara ribuan tenaga honorer lainnya, kini telah resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu dan siap menjalankan amanah baru di tempat tugas masing-masing.

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menyampaikan, rasa bangga dan apresiasi atas dedikasi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Ia berharap, momentum penerimaan SK ini menjadi penyemangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Saya titip pesan kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun."

"Justru SK ini harus menjadi pemicu untuk berinovasi dan bekerja lebih baik di tempat tugas masing-masing," ujar Balgis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja para PPPK Paruh Waktu, guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

"SK ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal untuk bekerja lebih baik. Dedikasi dan tanggung jawab tetap harus dijaga, karena kinerja akan terus dievaluasi," tegasnya.

Sementara itu, Naili Rizkiyati, penerima SK yang telah hampir dua dekade mengabdi sebagai tenaga honorer di berbagai kelurahan, tak dapat menutupi rasa harunya.

"Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer. Sudah pernah bertugas di Kelurahan Landungsari, beberapa kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan dan Barat, dan sekarang di Kelurahan Setono."

"Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini," tuturnya.

Baca juga: Balgis Diab: Pemkot Pekalongan Komitmen Bantu UMKM Miliki Sertifikat Halal

Naili berharap, kebijakan PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi langkah awal menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu di masa mendatang.

"Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke PPPK penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian," pungkasnya.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, pihaknya berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih profesional dan berintegritas. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved