Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ribuan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN, Wali Kota Pekalongan Aaf Ingatkan Disiplin dan Kinerja Digital

PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Pekalongan kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
SERAHKAN SK - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyerahkan SK PPPK paruh waktu di Ruang Buketan Setda setempat, Selasa (4/11/2025). Wali Kota Aaf menegaskan status baru tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar, termasuk untuk melaporkan kinerja melalui sistem e-Kinerja. 

Kendati demikian, Didik mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan belum dapat menyediakan fasilitas seragam dinas bagi ASN baru tersebut.

Para pegawai diminta, menyesuaikan secara mandiri sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Seragam Dinas.

Selain itu, para PPPK Paruh Waktu diwajibkan menginput data ke Sistem Informasi ASN (SIASN), melaksanakan aktivitas harian melalui aplikasi e-Pamomong, serta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

"Perjanjian Kerja akan disusun menggunakan format yang telah disediakan oleh BKPSDM, dan akan memuat besaran gaji yang belum tercantum dalam SK."

"Jam kerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik lima maupun enam hari kerja," imbuhnya.

Dari total 2.372 usulan PPPK Paruh Waktu, terdapat 6 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), 4 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 1 orang masih dalam proses klarifikasi karena perbedaan data identitas. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved