Berita Pekalongan
Ribuan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN, Wali Kota Pekalongan Aaf Ingatkan Disiplin dan Kinerja Digital
PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Pekalongan kini resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
Kendati demikian, Didik mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan belum dapat menyediakan fasilitas seragam dinas bagi ASN baru tersebut.
Para pegawai diminta, menyesuaikan secara mandiri sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Seragam Dinas.
Selain itu, para PPPK Paruh Waktu diwajibkan menginput data ke Sistem Informasi ASN (SIASN), melaksanakan aktivitas harian melalui aplikasi e-Pamomong, serta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Perjanjian Kerja akan disusun menggunakan format yang telah disediakan oleh BKPSDM, dan akan memuat besaran gaji yang belum tercantum dalam SK."
"Jam kerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik lima maupun enam hari kerja," imbuhnya.
Dari total 2.372 usulan PPPK Paruh Waktu, terdapat 6 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), 4 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 1 orang masih dalam proses klarifikasi karena perbedaan data identitas. (*)
| Kabupaten Pekalongan Waspada Bencana, Hanya Satu EWS Longsor dan Banjir yang Masih Aktif |
|
|---|
| Didukung UNICEF, Pemkot Pekalongan Perkuat Pendidikan Nonformal untuk Remaja |
|
|---|
| Tragedi Ledakan Gas di Pekalongan: Ayah dan 2 Balita Meninggal Dunia, Ibu Alami Luka Bakar 42 persen |
|
|---|
| 144 Peserta BLK Pekalongan Ikuti Uji Kompetensi Nasional BNSP |
|
|---|
| Pemkot Pekalongan Luncurkan Program Ceting Bambu: Gotong Royong Lawan Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104-_-Penyerahan-SK-PPPK-Paruh-Waktu-Pemkot-Pekalongan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.