Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Semarang

Pemkot Semarang Terapkan Retribusi Khusus Agar Petani Tak Terbebani Tarif Komersial

Pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2025 mulai mengubah pola pemanfaatan lahan pertanian milik Pemerintah Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
LAHAN PERTANIAN - Lahan pertanian pesisir kawasan Mangunharjo, Kota Semarang. Inovasi padi biosalin dikembangkan melalui kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan sejumlah perguruan tinggi dan lembaga terkait. (Do Pemkot Semarang) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai mengubah pola pemanfaatan lahan pertanian milik Pemerintah Kota Semarang.

Regulasi baru ini menetapkan penggunaan lahan oleh petani tidak lagi menggunakan skema sewa komersial, melainkan retribusi lahan dengan tarif khusus.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut menggantikan aturan sebelumnya, termasuk Perwal 28/2022 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Dengan struktur yang baru, tarif penggunaan lahan mengikuti ketentuan retribusi yang dinilai lebih rendah dibandingkan skema sewa.

"Kalau menggunakan skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani."

"Karena itu mekanisme retribusi lahan menjadi pilihan yang paling adil dan memungkinkan petani Kota Semarang tetap menjalankan aktivitas pertanian tanpa tekanan biaya," kata Agustina dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Pemkot Semarang Janji Bayarkan Insentif Nakes Rp 3 Miliar Tahun Depan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan, penataan regulasi dilakukan untuk memastikan lahan pertanian tetap digunakan sesuai fungsi ruang.

Menurutnya, penggunaan skema sewa berpotensi memunculkan tarif komersial yang dinilai tidak sesuai untuk lahan pertanian.

Permohonan pemanfaatan lahan akan melalui proses verifikasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Pertanian sebagai pengguna barang bersama pihak kecamatan.

"Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin," katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyesuaikan pemanfaatan lahan dengan tata ruang yang berlaku.

Agustina menambahkan, kebijakan pengawasan tahunan juga diterapkan. Evaluasi dilakukan oleh Dinas Pertanian dan kecamatan sebelum petani dapat memperpanjang pemanfaatan lahan.

Pemerintah kota menyebutkan tidak ditemukan penyimpangan peruntukan lahan dalam proses pemanfaatan yang telah berjalan, karena pengecekan tata ruang dilakukan di awal.

"Di dalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan dengan tarif khusus," terangnya.

Baca juga: Dewan Soroti Pengelolaan Aset Pemkot Semarang, Wahyoe Winarto: Belum Maksimal

Ketentuan tersebut memberikan ruang perpanjangan pemanfaatan lahan secara tahunan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Melalui formulasi baru ini, Pemkot Semarang menargetkan agar penggunaan lahan pertanian tetap berada dalam koridor fungsi ruang sekaligus memastikan keberlanjutan aktivitas pertanian di wilayah kota. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved