Berita Semarang
Pakar Hukum Tegaskan Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes Bisa Diusut Polisi Tanpa Laporan Keluarga
Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro menyebut polisi bisa memproses dugaan tindak pidana
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pakar hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Theo Adi Negoro, menegaskan aparat kepolisian tetap dapat memproses dugaan tindak pidana dalam kasus kematian janggal mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior (19), meskipun tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga.
Menurut Theo, perkara yang berkaitan dengan kematian mencurigakan masuk dalam kategori delik umum, bukan delik aduan.
Artinya, negara melalui kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa menunggu persetujuan atau laporan dari keluarga korban.
"Secara konstitusional hal ini sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak atas hidup dan menjamin penegakan hukum atau asas rule of law dan kepentingan umum," jelas Theo kepada Tribun, Jumat (5/9/2025).
Meski demikian, Theo mengakui proses penyidikan tanpa dukungan keluarga tidaklah mudah.
Polisi kemungkinan akan menghadapi hambatan dalam mengakses jasad korban, rekam medis, keterangan saksi keluarga, hingga sejumlah bukti pribadi lainnya.
Namun, ia menambahkan bahwa penyidik tetap bisa mencari petunjuk dari sumber lain, seperti rekaman CCTV, kesaksian pihak luar, catatan rumah sakit, maupun data forensik sekunder yang relevan.
"Dari perspektif hukum dan juga konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas hidup, keselamatan, dan perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan kematian yang tidak wajar menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan professional," katanya.
Theo menyarankan pula ketika keluarga tidak melaporkan dan polisi enggan mengungkap dugaan kematian janggal tersebut ada beberapa jalur alternatif yang dapat ditempuh pihak lain yakni kuasa hukum atau pihak ketiga dapat mengajukan laporan kepolisian demi kepentingan umum.
Kemudian meminta investigasi independen oleh Komnas HAM bila diduga ada pelanggaran HAM atau keterlibatan aparat.
Langkah lainnya bisa melaporkan dugaan maladministrasi atau kurangnya transparansi ke Ombudsman.
"Mendesak agar polisi keluarkan informasi perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyakini kejadian itu sebagai peristiwa kecelakaan bukan kejadian lainnya.
"Kejadian itu murni kecelakaan," bebernya.
Ia mempersilakan keluarga ketika menemukan kejanggalan lain bisa melaporkan ke kepolisian.
Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes, Tim Hukum Diintimidasi dan Polda Jateng Gelar Perkara Tertutup |
![]() |
---|
Ini Ciri-ciri Pria Tegap yang Buntuti dan Teror Julio Usai Ungkap Kejanggalan Tewasnya Iko Unnes |
![]() |
---|
Julio Diintai Orang Tak Dikenal Berbadan Tegap Usai Ungkap Kejanggalan Tewasnya Iko Mahasiswa Unnes |
![]() |
---|
Pakar Hukum: Polisi Bisa Proses Hukum Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes Tanpa Laporan Keluarga |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 5 September 2025: Gunungpati dan Mijen Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.