Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Unnes Semarang Tewas

"Mereka Memotret dan Merekam" Cerita Julio Harianja Dibuntuti Saat Melakukan Investigasi Iko Juliant

Julio B Harianja, alumni Fakultas Hukum (FH) Unnes dibuntuti orang tak dikenal saat melakukan investigasi kematian Iko Juliant.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
IST
TABUR BUNGA - Aksi solidaritas dan tabur bunga untuk almarhum Iko Juliant Junior rencananya akan digelar di Patung Dewi Themis Fakultas Hukum Unnes pada Selasa (2/9/2025) mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai - ist 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANGJulio B Harianja, alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2013 harus terus waspada saat melakukan investigasi kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa FH Unnes angkatan 2024.

Bagaimana tidak Julio mengaku diintai dan dibuntuti orang tak dikenal usai mengungkap kejanggalan meninggalnya adik kelasnya tersebut.

Peristiwa itu dialami Julio setelah dirinya menghadiri aksi doa bersama di kampus Unnes pada Senin (1/9/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes Bisa Diusut Polisi Tanpa Laporan Keluarga

Julio menuturkan, ia mulai merasa diawasi sejak berkumpul di sebuah kedai di kawasan Patemon, Gunungpati, usai acara doa bersama. 

Saat itu, ia bersama sejumlah mahasiswa dan alumni berdiskusi terkait dugaan kejanggalan di balik kematian Iko.

“Sejak aksi lilin itu saya sudah merasa ada gelagat tidak biasa. Awalnya saya kira hanya kebetulan ada orang nongkrong, tapi lama-lama terasa janggal. Puncaknya saat saya didatangi orang asing di sebuah warmindo,” ujar Julio, dikutip Tribunjateng Jumat (5/9/2025).

Keesokan harinya, Selasa (2/9/2025), ia kembali berdiskusi di kedai yang sama. 

Namun, beberapa orang tampak memantau dari kejauhan. 

Pemilik kedai pun merasa tak nyaman hingga meminta Julio dan rekannya segera pulang.

Pada Rabu malam, Julio bersama rekannya pindah ke sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi sebelumnya. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, ia melihat orang asing mencurigakan yang diduga memotret serta merekam suasana.

“Mereka seperti pura-pura pesan makan, tapi justru merekam. Dari situ saya makin curiga,” kata Julio.

Merasa diikuti, Julio kembali ke kedai semula.

Ia bahkan melihat sekitar enam orang berbadan besar datang dengan 2–3 motor.

Julio lalu menghubungi rekan-rekannya di Ikatan Alumni FH Unnes (IKA FH Unnes) melalui WhatsApp dan membagikan lokasi langsung. 

Sekitar pukul 00.10 WIB, dua rekannya menjemput.

Tak lama, orang tak dikenal itu kembali melintas sambil merekam dengan ponsel.

“Saya coba berhentikan, tapi mereka kabur. Kami akhirnya pindah ke tempat yang lebih ramai sampai subuh,” terangnya.

Julio menduga intimidasi tersebut berkaitan dengan sikapnya yang mengawal dugaan kejanggalan kematian Iko.

“Saya yang meminta autopsi sebelum Iko dimakamkan dan menyampaikan kronologi ke wartawan. Kalau ini murni kecelakaan, silakan dibuktikan. Kalau ada yang janggal, publik berhak tahu,” tegasnya.

Ia menduga orang tak dikenal yang membuntutinya merupakan bagian dari upaya intimidasi.

Bahkan Julio menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

AKSI SOLIDARITAS - Ratusan mahasiswa memberikan penghormatan terakhir melalui penyalaan lilin dan prosesi tabur bunga kepada mendiang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior. Acara berlangsung di Patung Dewi Themis, Fakultas Hukum Unnes, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) malam.
AKSI SOLIDARITAS - Ratusan mahasiswa memberikan penghormatan terakhir melalui penyalaan lilin dan prosesi tabur bunga kepada mendiang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior. Acara berlangsung di Patung Dewi Themis, Fakultas Hukum Unnes, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) malam. (TRIBUN JATENG/FRANCISKUS ARIEL SETIAPUTRA)

Pakar Hukum

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang, Theo Adi Negoro menyebut polisi bisa memproses dugaan tindak pidana kasus kematian janggal Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) tanpa adanya laporan keluarga.

Theo menilai, perkara seperti kematian mencurigakan termasuk delik umum bukan delik aduan sehingga negara melalui kepolisian berkewajiban menyelidiki dan menuntaskan dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu persetujuan keluarga.

"Secara konstitusional hal ini sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak atas hidup dan menjamin penegakan hukum atau asas rule of law dan kepentingan umum," jelas Theo kepada Tribun, Jumat (5/9/2025).

Theo tak memungkiri ketika dugaan tindak pidana itu diproses tanpa laporan keluarga bakal menemui sejumlah kesulitan dalam penyidikan terutama dalam hal akses ke jasad, rekam medis, saksi keluarga, dan bukti lain bisa terhambat.

Namun, penegak hukum bisa mengakses petunjuk lain dari bukti kuat seperti rekaman CCTV, saksi luar, catatan rumah sakit, data forensik sekunder.

"Dari perspektif hukum dan juga konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas hidup, keselamatan, dan perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan kematian yang tidak wajar menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan professional," katanya.

Theo menyarankan pula ketika keluarga tidak melaporkan dan polisi enggan mengungkap dugaan kematian janggal tersebut ada beberapa jalur alternatif yang dapat ditempuh pihak lain yakni kuasa hukum atau pihak ketiga dapat mengajukan laporan kepolisian demi kepentingan umum.

Kemudian meminta investigasi independen oleh Komnas HAM bila diduga ada pelanggaran HAM atau keterlibatan aparat.

Langkah lainnya bisa melaporkan dugaan maladministrasi atau kurangnya transparansi ke Ombudsman.

"Mendesak agar polisi keluarkan informasi perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala,"  katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyakini kejadian itu sebagai peristiwa kecelakaan bukan kejadian lainnya.

"Kejadian itu murni kecelakaan," bebernya.

Ia mempersilakan keluarga ketika menemukan kejanggalan lain bisa melaporkan ke kepolisian. 

"Silahkan saja melapor," terangnya.

Baca juga: Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes, Tim Hukum Diintimidasi dan Polda Jateng Gelar Perkara Tertutup

Sebagaimana diberitakan, Polda Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang akibat dianiaya polisi. 

Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Polisi juga sempat meralat lokasi kecelakaan tidak terjadi di Jalan Dr Cipto melainkan di Jalan Veteran. (Iwn/Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved