Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Saksi Tegaskan 5 Terdakwa Tidak Lakukan Kericuhan saat Aksi May Day Semarang

Para saksi persidangan kasus aksi kerusuhan demonstrasi May Day Semarang mengungkap lima terdakwa tidak melakukan tindakan anarkis.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BANTAH TELRIBAT - Para saksi meringankan bagi lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan kasus kerusuhan Aksi May Day Sekarang di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Rabu (17/9/2025). 

Afta dipukul hingga rahangnya geser.

Kemudian ada satu terdakwa sampai muntah darah dan alami luka lebam-lebam.

"Diduga kuat oleh polisi atau orang yang menangkap mereka,"  tuturnya.

P3K dan Anarko

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Supinto mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terutama alasan membawa perlengkapan obat P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan).

Jaksa menanyakan apakah dibawanya obat tersebut ada niatan untuk aksi demo ricuh.

Jaksa menanyakan pula soal keterlibatan kelompok Anarko dalam aksi May Day.

Saksi Kuat membantah adanya niat aksi ricuh berbekal obat P3K.

Dia menyebut, perlengkapan obat yang dibawa mahasiswa sebagai manajemen risiko dan merupakan hal yang lumrah.

"Soal Anarko, saya tidak tahu," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved