PPDS Undip
"Bukan Saya Yang Mencetuskan" Pembelaan Taufik Eko Nugroho, Pungutan BOP Undip Sudah Ada Sejak 2003
Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho membantah menjadi pencetus pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Begitupun soal pengelolaan uang residen oleh Sri Maryani, staf administrasi Prodi PPDS Anestesia Undip yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Paulus merinci, Maryani telah mengelola dana BOP sejak 2014.
Artinya, jauh sebelum Taufik menjadi Kaprodi PPDS Anestesi Undip pada 2018.
"Taufik tidak memerintahkan Sri Maryani dalam mengelola uang BOP residen tersebut," bebernya.
Sementara, dua terdakwa lainnya Sri Maryani dan Zara Yupita Azra juga menolak sejumlah dakwaan dari JPU soal dugaan pemerasan dan intimidasi dalam kasus PPDS Undip tersebut.

Dituntut Paling Berat
Sebagaimana diberitakan, jaksa menyatakan tuntunan berbeda terhadap Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani dua terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.
Taufik Eko Nugroho mantan kepala Prodi PPDS Undip dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Tuntutan jaksa lebih rendah terhadap terdakwa Sri Maryani mantan staf administrasi di Prodi PPDS Anestesi Undip yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, perbedaan tuntutan tersebut karena Taufik berperan memberikan perintah kepada Sri Maryani.
Selain itu, tuntutan Taufik lebih berat lantaran tidak mengakui perbuatannya dan cenderung menyalahkan Sri Maryani.
Kedua terdakwa dituntut sesuai pasal 368 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dua terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani melakukan tindakan pemerasan secara ilegal melalui skema Biaya Operasional Pendidikan (BOP) terhadap para mahasiswa residen dari tahun 2018 hingga 2023.
Selama kurun waktu tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang sebesar Rp2,49 miliar.
Pembayaran ini tidak menggunakan rekening kampus melainkan rekening atas nama Sri Mariyani.
Pembayaran tersebut tercatat pula dalam buku warna kuning berisi catatan tanda terima uang BOP yang berasal dari para residen.
Baca juga: Eks-Kaprodi PPDS Undip Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dokter Aulia Risma
Sementara terdakwa Zara Yupita Azra dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menyakini Zara telah melakukan tindakan pemerasan dan melakukan pengancaman kepada korban sebagaimana dakwaan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan itu telah dilakukan terdakwa selama rentang waktu Juni 2022 hingga Januari 2023. (Iwn)
Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil |
![]() |
---|
"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang Sampai Berhutang Untuk Bayar Pungli Ujian |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pemerasan PPDS Undip Ternyata Biaya Ujian Rp15,5 Juta, Mahasiswa Dipungut Rp80 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.