Dosen Unissula Aniaya Dokter
Dokter Astra Diperiksa Polisi 6 Jam Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung Semarang
Astrandaya Ajie atau dokter Astra seorang tenaga kesehatan RSI Sultan Agung Semarang diperiksa polisi selama enam jam buntut kasus penganiayaan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Astrandaya Ajie atau dokter Astra seorang tenaga kesehatan bagian anestesi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang diperiksa polisi selama enam jam buntut pelaporan kasus dugaan penganiayaan di Polda Jawa Tengah.
Selama diperiksa, Astra menjelaskan duduk perkara kasus tersebut di antaranya alasan tidak menerapkan metode Intra Lumbar Analgesia (ILA) atau teknik pembiusan lokal di area tulang belakang untuk mengurangi rasa nyeri saat persalinan.
Kasus ini bergulir ke meja polisi karena dr Astra diduga mendapatkan intimidasi dan dugaan penganiayaan dari terlapor M Dias Saktiawan.
Baca juga: Polisi Bakal Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penganiayaan dr Astra oleh Dosen Unissula, Apa Sajakah?
Terlapor Dias yang merupakan Dosen Unissula Semarang itu marah-marah ke dr Astra karena tak menerapkan metode ILA saat istrinya melahirkan pada Jumat (5/9/2025).
"Klien kami diperiksa polisi di Mapolda Jateng kemarin (Rabu, 17 September). Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut termasuk alasan tindakan ke pasien," kata Kuasa Hukum dr Astra, Mirzam Adli, Kamis (18/9/2025).
Menurut Mirzam, kliennya telah memaparkan kepada penyidik soal duduk perkara kejadian tersebut yang bermula dari permintaan menangani pasien melahirkan dari istri terlapor dengan metode ILA.
Sementara dr Astra ketika itu sedang menangani pasien di ruang operasi yang tidak bisa ditinggalkan karena kondisi gawat darurat.
Semisal dr Astra meninggalkan ruang operasi itu juga merupakan tindakan yang salah.
"Klien kami juga diberitahu bahwa pembukaan persalinan (istri terlapor) belum memenuhi syarat untuk dilakukan program ILA yang diminta oleh keluarga," paparnya.
Mirzam menyebut, dr Astra yang belum memberikan tindakan ILA tidak seharusnya menjadi alasan untuk menuduh dokter lalai.
Tudingan tersebut hanya berdasarkan dokter tidak memenuhi permintaan keluarga pasien.
Padahal ketika proses melahirkan tersebut sudah ada dokter kandungan yang menangani proses persalinan.
“Situasi saat itu bukan untuk posisi darurat,” paparnya.
Melihat kondisi itu, pihaknya menyayangkan terlapor justru marah-marah kepada kliennya di ruang bersalin.
"Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Kami harap kasus ini diproses secara transparan," tuturnya.

Sita Barang Bukti
Polda Jawa Tengah sebelumnya menyatakan bakal melakukan penyitaan sejumlah alat bukti kasus dugaan penganiayaan dokter Astrandaya Ajie atau akrab disapa dr Astra seorang tenaga kesehatan bagian anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Barang bukti tersebut yang rencananya bakal disita berupa pecahan pintu yang ditendang dan konten video asli yang sudah beredar di media sosial.
"Iya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti pecahan pintu yang ditendang, kemudian konten video atau video asli yang sudah di-upload di media sosial," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (16/9/2025).
Kasus yang ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Jawa Tengah itu tak hanya menyita barang bukti melainkan meminta keterangan sejumlah saksi.
Menurut Artanto, saksi pertama yang akan dilakukan klarifikasi adalah dokter Astra kemudian klarifikasi terhadap saksi-saksi saksi-saksi yang lain.
"Jadi selain dari dokter Astra, kita akan juga melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap perawat yang berada di lokasi kejadian," bebernya.
Terkait soal adanya perdamaian antara korban dan terlapor, Artanto mengaku belum mengetahuinya. Proses itu di luar konteks pelaporan kasus ini sehingga kasusnya akan tetap bergulir di meja kepolisian.
"Untuk kegiatan mediasi dipersilakan. Hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses pemberkasan nanti," bebernya.
Baca juga: Ini Bukti Kuat yang Dibawa Tim Advokasi dr Astra Dianiaya Muhammad Dias Saktiawan Dosen FH Unissula
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika dr Astra menangani pasien perempuan berinisial T tak lain adalah istri dari Dias di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang pada Jumat (5/9/2025).
Kemarahan Dias diduga muncul selepas istirnya yang dilahirkan tidak mendapatkan tindakan pembiusan yang seharusnya dilakukan oleh dr Astra.
Dias meluapkan kemarahannya dengan kalimat makian ke dr Astra maupun ke tenaga medis di rumah sakit tersebut. (Iwn)
Polemik Dokter RSI Sultan Agung Dianiaya Dosen FH, DPP IKA Unissula Terbitkan Dekrit |
![]() |
---|
Ini Bukti Kuat yang Dibawa Tim Advokasi dr Astra Dianiaya Muhammad Dias Saktiawan Dosen FH Unissula |
![]() |
---|
RSI Sultan Agung Semarang Pada Kasus Dokter Astra: Harus Lindungi Nakes yang Bekerja |
![]() |
---|
Dokter Astra Dianiaya Muhammad Dias Dosen Unissula Semarang Alami Trauma dan Harus Cuti |
![]() |
---|
Dokter Korban Kebrutalan Muhammad Dias Dosen FH Unissula Semarang Sudah Bertugas Seperti Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.