Tribunjateng Hari ini
Albert Kejar Peluang Kerja Baru, Maxride Semarang Catat Pelamar Driver Bajaj Sudah Ada Daftar Tunggu
Angkutan umum online dengan jenis bajaj beroperasi di jalanan Kota Semarang.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Ambar menyebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan masalah operasional bajaj ini bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.
"Posisi bajaj ini problematis, karena tidak sama dengan taksi online ataupun ojek online," jelasnya.
Ia memaparkan, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diatur hanya sepeda motor, termasuk roda tiga, tapi tanpa bodi tertutup.
"Sedangkan bajaj ini roda tiga dengan 'rumah', sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ojol," ungkapnya.
Sementara itu, Ambar menyebut, aturan tentang angkutan sewa khusus juga tidak bisa menjadi dasar hukum.
Pasalnya dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan kendaraan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.000 cc.
"Bajaj tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus. Jadi secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum," terangnya.
Baca juga: Angka Stunting Kudus Capai 2.142 Kasus, Petugas Gizi Diterjunkan di 9 Kecamatan
Ia memaparkan, Dishub hanya bisa menempatkan bajaj sebagai kendaraan roda tiga untuk kepentingan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
Terkait protes dari Organda, dia memastikan Dishub akan menindaklanjuti keberatan operator angkutan umum yang merasa dirugikan dengan kehadiran bajaj.
Ia menegaskan, Dishub tidak keberatan dengan keberadaan bajaj di Semarang, namun kepastian operasionalnya tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
"Kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan terlebih dahulu. Kita juga sudah melihat berita di media massa atau online itu soal Organda dan jajarannya yang keberatan," imbuhnya. (Rezanda Akbar/Idayatul Rohmah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.