Berita Semarang
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Robig, Vonis 15 Tahun Penjara Dinyatakan Tetap
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Iwn)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Semarang
Ternyata 55 SPPG di Kota Semarang Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
2.461 Gram Sisa-Sisa Plastik Terselamatkan dari Pencemaran Bumi |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Kebijakan Publik Lewat Forum Debat, Kritik Disampaikan Langsung ke Pemerintah |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Supermoon Harvest di Semarang: Bulan Terlihat Lebih Besar 14 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Sebut Mulai Fokus ke SPALD-T untuk Solusi Pengelolaan Air Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.