Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Soroti Pencopotan Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang: Ada Kesan Tergesa-gesa

DPRD sebut pencopotan Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang terkesan tergesa-gesa dan ada pemborosan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KANTOR PDAM - Pengendara melintas di depan kantor PDAM Tirta Moedal Jalan Kelud Raya Nomor 60, Petompon, Gajahmungkur, Semarang. Beberapa pihak menyoroti pencopotan jajaran direksi BUMD di Kota Semarang yang terkesan ada pemborosan dan tergesa-gesa. 

Menurutnya, PDAM memiliki potensi besar dan butuh regulasi baru pengelolaan air tanah, bantuan SPALT yang sudah berjalan serta kemungkinan pengembangan sumber air di wilayah timur Kota Semarang

"Sangat besar modal yang diberikan Pemkot Semarang kepada masing-masing BUMD, sehingga strategi bisnis dan layanan perlu diperbarui," katanya. 

Ia juga mengklaim proses pencopotan direksi BUMD tersebut bahkan sudah melalui kajian Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip). Direksi lama tetap berkesempatan mendaftar kembali melalui open bidding yang akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. 

"(Direksi lama) masih boleh mendaftar kembali. Sistemnya bisa open bidding atau mekanisme lain yang diumumkan ke publik," ucapnya.

Baca juga: Bitcoin Tembus Rp1,9 Miliar, Trader Semarang Masih Wait and See

Terkesan Tergesa-gesa

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo menyoroti proses pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang dinilai dilakukan terlalu tergesa-gesa.

Dia menilai, seharusnya pergantian kepemimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di internal perusahaan.

Joko Widodo menyampaikan, proses pemberhentian memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun idealnya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak Pemkot, Dewan Pengawas, dan jajaran direksi.

“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah."

"Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” ujarnya.

Joko menilai, langkah pemberhentian yang dilakukan secara cepat tanpa komunikasi yang cukup bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.

“Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau dilakukan secara tiba-tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya."

"Padahal, hal-hal seperti ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved