Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk!

Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang setelah Briptu Ade Kurniawan dituntut 14 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
DOK KUASA HUKUM KORBAN
LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan yang lebih rendah itu menyebabkan Dina ibu kandung dari korban sempat menyerang terdakwa.

Baca juga: Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban

Dina sempat mencengkeram baju tahanan Ade ketika berada di depan ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.

"Kog (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya njir," ujar Dina sembari menangis.

Dina dan Ade dahulu merupakan pasangan kekasih.

Hubungan mereka berjalan harmonis hingga lahir bayi berinisial AN. 

Namun, hubungan mereka mulai retak ketika Dina menuntut Ade bertanggung jawab atas anak yang dilahirkannya. 

Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. 

Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai. 

Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.

Kuasa Hukum Dina,Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini. 

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa.

Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved