Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara
Suasana haru dan tegang mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/11/2025) sore.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.
Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.
Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala. Kedua saksi memarahi terdakwa karena tak kunjung menikahi Dina secara sah. (Iwn)
| "Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan |
|
|---|
| Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk! |
|
|---|
| Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban |
|
|---|
| Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
|
|---|
| Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Dina-Julia-Pratami-meluapkan-emosinya-di-Pengadilan-Negeri-Semarang_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.