Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara
Suasana haru dan tegang mewarnai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/11/2025) sore.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun.
Amal menyebut, seharusnya terdakwa bisa dituntut maksimal selama 20 tahun penjara karena selama persidangan tidak ada variabel yang dapat meringankan terdakwa.
Jaksa dalam tuntutan menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa hanya sopan dalam persidangan.
Sementara hal-hal lainnya tidak ada yang meringankan.
"Terdakwa dalam persidangan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dengan kondisi itu kami heran mengapa jaksa hanya menuntut 14 tahun, kami sangat kecewa," ucapnya.
Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim.
Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Iya harapan tinggal di majelis hakim, semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya.
Alasan Jaksa : Ade Sopan
Jaksa Penuntut Umum, Natalia Kristin mengatakan, menuntut terdakwa Ade Kurniawan dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam membaca surat tuntutan.
Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp200 juta. Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.
Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban.
Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
| "Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan |
|
|---|
| Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk! |
|
|---|
| Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban |
|
|---|
| Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
|
|---|
| Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_Dina-Julia-Pratami-meluapkan-emosinya-di-Pengadilan-Negeri-Semarang_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.