Dia berperan aktif menyiapkan pisau yang digunakan Syahril Alamsyah alias Abu Rara beserta istrinya Fitri Andriana untuk menusuk Jenderal Wiranto saat turun dari mobil dan bersalaman dengan polisi.
Marifah bersama suaminya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 di Kampung Kepoh RT 01 RW 04 Nongkosawit Gunungpati Kota Semarang pada tahun 2019 silam. Dia dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan mendekam di Lapas Perempuan Bandung. Dirinya bebas bersyarat pada 12 Januari 2023.
Selepas bebas, Marifah tak mudah bisa kembali ke masyarakat. Dia lebih banyak menyendiri. Dia digandeng sesama mantan napiter bergabung Yayasan Putra Persaudaraan Anak Negeri (Persadani). Selama menjalani bebas bersyarat Marifah mendapat bantuan mesin jahit dan melakoni usaha konveksi.
Dua tahun berselang, Marifah aktif di kegiatan kemasyrakatan. Bahkan dia mendirikan sekaligus ketua Forum Perempuan Lintas Agama di bawah naungan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). (rtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.