Berita Semarang
Respons Disnaker Kota Semarang Soal Tuntutan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta
Disnaker Kota Semarang merespons tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK 2026 hingga 4,1 persen.
|
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Idayatul Rohmah
GELAR AKSI: Sejumlah buruh melakukan aksi Topo Pepe di depan Balaikota Semarang, Jumat (7/11/2025). Buruh menuntut Pemkot Semarang menaikkan UMK 2026 sebesar 4,1 Persen. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah)
Dijelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak kepada kaum buruh.
Pihaknya juga menyoroti upah minimum Kota Semarang masih menjadi yang terendah di antara kota-kota metropolitan di Indonesia.
"Kondisi kemiskinan saat ini tidak bersifat tetap atau permanen untuk selamanya. Ini menunjukkan adanya harapan dan kemungkinan bahwa situasi kemiskinan dapat berubah atau diatasi seiring waktu dan upaya. Untuk itu buruh menuntut Wali Kota untuk melakukan terobosan kebijakan perburuhan," ungkapnya. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_Buruh-gelar-aksi-di-Balai-Kota-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.