Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BEM Undip Nilai Partisipasi Publik pada RKUHAP Palsu, Proses Legislasi Dipertanyakan

Kabid Sosial dan Politik BEM Universitas Diponegoro tersebut merasa pencatutan dukung RUU KUHAP tidak pernah dilakukan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
DITEMUI - Adam Firdaus Kabid Sosial Politik BEM Universitas Diponegoro (Kiri) Ilman Nurfathan Ketua Pelaksana Pekan Progresif Fakultas Hukum Undip (kanan) 

Dalam dokumen itu, mereka memberi tenggat 3x24 jam kepada DPR RI untuk memberikan klarifikasi.

Jika tidak digubris, mereka siap menempuh jalur hukum.


“Kita awalnya ingin mensomasi DPR RI, karena berkaitan dengan kecacatan pencatatan nama lembaga.

Kita sudah menyampaikan, kalau 3x24 jam tidak direspons, ya kita akan somasi,” ujarnya menegaskan.


Yang diminta BEM Undip tidak bertele-tele: klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari jajaran pimpinan DPR.

Adam menyebut minimal dari Ketua Komisi III Habiburrahman, Ketua DPR RI Puan Maharani, atau Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Mereka ingin pertanggungjawaban langsung, bukan sekadar unggahan grafis.


“Bukan hanya BEM Undip yang dicatat.

Ada beberapa lembaga dan NGO lain yang juga masuk.

Ini bukan kesalahan kecil,” kata Adam.


Kritik Substansial: Reformasi Kepolisian Terancam Mandek


Terlepas dari polemik pencatutan nama, BEM Undip sejak awal memang menolak pengesahan RKUHAP.

Bagi mereka, aturan itu memperluas kewenangan kepolisian dan berpotensi memperlambat agenda reformasi di institusi tersebut.


“Dalam hukum materinya kan sudah disahkan. Dan formilnya ya diperlukan RKUHAP untuk disahkan.

Tapi banyak catatan substansial. Disahkannya RKUHAP ini malah memperlambat reformasi kepolisian,” tegas Adam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved