Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BEM Undip Nilai Partisipasi Publik pada RKUHAP Palsu, Proses Legislasi Dipertanyakan

Kabid Sosial dan Politik BEM Universitas Diponegoro tersebut merasa pencatutan dukung RUU KUHAP tidak pernah dilakukan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
DITEMUI - Adam Firdaus Kabid Sosial Politik BEM Universitas Diponegoro (Kiri) Ilman Nurfathan Ketua Pelaksana Pekan Progresif Fakultas Hukum Undip (kanan) 


Ia menyebut sejumlah pasal berpotensi memperluas ruang penyelewengan.

Karena itu, BEM Undip menegaskan sikap resminya menolak pengesahan RKUHAP dan mendorong perubahan pada pasal-pasal bermasalah.


Langkah lanjutan pun disiapkan.

Seperti turun kejalan dan membuka opsi judicial review apabila payung hukum tersebut sudah resmi berlaku. 


“Kalau sudah disahkan, perlu upaya hukum lewat judicial review,” ujarnya.


Keraguan atas Klaim “Partisipasi Publik” DPR-RI


Bagi Adam, pencatutan nama BEM Undip tak bisa dilepaskan dari isu yang lebih besar: klaim DPR soal proses partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP.

Ia menyebutnya sebagai praktik “claiming” yang mencederai transparansi demokrasi.


“Ini bentuk partisipasi palsu. DPR menyebarkan bahwa mereka sudah membuka partisipasi, meaningful participation, transparan.

Padahal di dalamnya hanya formalitas dan seremonial,” tukasnya.


Ia menilai daftar lembaga yang dicantumkan oleh DPR menunjukkan pola yang sama: menghadirkan nama untuk mengesankan keterlibatan publik, tanpa benar-benar mencatat substansi masukan yang pernah diberikan.


Ruang Demokrasi di Kampus: Tetap Bersuara


Meski kecewa, Adam menegaskan BEM Undip tak akan mundur.

Ruang demokrasi di kampus, katanya, harus dijaga dari segala bentuk pencatutan atau manipulasi.


“Terkhusus di Undip, ruang demokrasi tetap terjaga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved