Berita Semarang
BEM Undip Nilai Partisipasi Publik pada RKUHAP Palsu, Proses Legislasi Dipertanyakan
Kabid Sosial dan Politik BEM Universitas Diponegoro tersebut merasa pencatutan dukung RUU KUHAP tidak pernah dilakukan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
Mau dicatut atau tidak, kita tetap bersuara, tetap turun ke jalan, tetap menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia berharap ada tindak lanjut nyata dari DPR, bukan sekadar permintaan maaf.
“Harus dibuka secara transparan: audiensi itu apa saja, hasilnya apa, dan apa yang berubah dari masukan publik,” katanya.
Perwakilan Undip Yang Ikut Diskusi RKUHAP
Pada kesempatan yang sama Ilman Nurfathan merupakan perwakilan Pekan Progresif FH Undip yang diundang untuk diskusi pendapat umum pada 20 Mei 2025 di Jakarta.
Ilman sebagai ketua pelaksana datang bersama rekannya hadir membawa setumpuk rekomendasi 21 poin kritik atas RKUHAP yang mereka susun berbulan-bulan bersama mahasiswa lainnya.
Namun ia pulang dengan dada sesak.
“Yang kami rasakan itu meaningful participation-nya tidak ada.
Right to be heard, right to be considered, right to be explained tiga hal itu tidak kami dapat.
Bahkan ada penolakan, pembatasan, yang terasa mengintimidasi.” jelasnya.
Ia baru benar-benar naik pitam ketika DPR mencantumkan nama BEM Universitas Diponegoro sebagai pihak yang setuju terhadap RKUHAP, alih-alih menyebut penyelenggara forum, yaitu Pekan Progresif FH Undip.
Padahal segala persuratan, undangan, hingga pelaksanaan audiensi dilakukan atas nama Pekan Progresif, bukan BEM tingkat universitas.
“Ini sangat disayangkan.
Nama lembaga itu krusial.
Ketika salah, interpretasi publik ikut salah,” tuturnya.
Ilman Sebut : "Ada Pembatasan Bicara"
Cerita Ilman mengenai audiensi hari itu menggambarkan suasana yang jauh dari ideal.
Ia menyebut ada pembatasan waktu yang ketat dan batasan topik yang harus dipatuhi.
“Kami hanya boleh menyampaikan poin-poin tertentu. Tidak boleh utuh.
Dibatasi waktu.
Itu yang membuat kami tidak bisa menjelaskan secara kompeten, itulah yang kami maksud tidak adanya right to explain.” jelasnya.
Ketika Pekan Progresif mencoba mengangkat isu pra-peradilan salah satu titik paling krusial dalam agenda reformasi hukum acara pidana jawaban dari pimpinan rapat membuat mereka kecewa.
Ilman mengutip respons Ketua Komisi III, Habiburrahman, yang menurutnya hanya menjawab dari sudut pandang political will, bukan substansi.
“Menurut beliau, hambatan RKUHAP sejak 2012 itu ada di isu hakim pemeriksaan pendahuluan. Jadi tidak perlu dibahas terlalu dalam.
Yang penting sahkan dulu RKUHAP.” ujarnya.
Ilman menggeleng saat bercerita, seolah masih tak percaya.
“Padahal itu rekomendasi utama kami.
Pra-peradilan hari ini bersifat pasif, sementara tidak semua warga negara punya kecakapan hukum yang sama.
Perlu peradilan yang aktif, yang memeriksa potensi penyelewengan sejak awal.” paparnya.
Kritik terhadap RKUHAP yang Disahkan: “Polri Jadi Superpower”
Pekan Progresif secara resmi menolak RKUHAP yang kini telah disahkan pemerintah.
Menurut mereka, problem paling besar justru ada pada perluasan wewenang kepolisian.
“Dalam pasal 7 dan 8 RKUHAP, PPNS dan penyidik lain berkoordinasi langsung dengan Polri.
Di atas kertas ini terlihat rapi, tetapi pada praktik hari ini, banyak kasus intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dalam tahap penyelidikan,” ujar Ilman.
“Dengan aturan baru ini, kontrol terhadap kepolisian semakin sulit.
Polri makin overpower.
Itu yang membuat kami sangat menolak KUHAP versi sekarang.”
Tak Berhenti di Audiensi: Pekan Progresif Siapkan Judicial Review
Ilman menegaskan bahwa penolakan mereka bukan sekadar aksi simbolik.
Pekan Progresif sudah membicarakan rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi bersama BEM Undip.
Fokusnya pada isu-isu fundamental: pra-peradilan, ketimpangan kuasa negara, warga, hingga struktur penyidikan yang memberi dominasi penuh kepada kepolisian.
“Yang akan diuji itu yang paling mendasar.
Ketimpangan peradilan yang masih pasif, kecakapan hukum masyarakat yang timpang, hingga wewenang Polri yang terlalu dominan,” jelasnya.
“Kritik kami akan terus berlanjut. Tidak berhenti di postingan, tidak berhenti di audiensi.
Kita akan terus kawal. Karena relasi negara dan warga dalam hukum acara pidana itu inti demokrasi,” katanya. (Rad)
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 21 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap: AKBP Basuki Ternyata Satu Kamar dengan Dosen Muda Untag Saat Meninggal |
|
|---|
| Dewan Minta OPD Perkuat Komunikasi dengan Camat-Lurah untuk Program 2026 |
|
|---|
| TERUNGKAP, AKBP Basuki Akhirnya Akui Hubungan Asmara dengan Dosen Muda Untag, Terjalin Sejak 2020 |
|
|---|
| Mitigasi Bencana, Wali Kota Semarang Instruksikan Pemetaan Daerah Banjir hingga Tingkat RW |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121_bem-undip.jpg)