Berita Kudus
Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat
H Masan menegaskan, Perda yang digodok Pansus I, II, dan III sejatinya dibuat untuk memudahkan masyarakat dan melayani masyarakat.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan, peraturan daerah (Perda) yang digodok Pansus I, II, dan III sejatinya dibuat untuk memudahkan masyarakat dan melayani masyarakat.
Bagaimana dampaknya menghasilkan suatu hal positif untuk mendukung kualitas ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat.
H Masan mewanti-wanti dalam pembentukan Perda jangan sampai membelenggu masyarakat.
Baca juga: Bersaing dengan Anak Puan Maharani, Ketua PDIP Kudus Masan Masuk Bursa Pencalonan di Jateng
Baca juga: DPRD Kudus Launching Aplikasi DI TIK TOK, H Masan: Upaya Benahi Tata Kelola Kearsipan
Apalagi masih banyak Perda yang sudah disahkan, namun tidak bisa dijalankan lantaran belum adanya Peraturan Bupati sebagai peraturan teknis pelaksanaannya.
"Banyak Perda yang dibuat tapi tidak jalan. Butuh evaluasi secara riil dan kajian secara mendalam supaya Perda yang kita ciptakan benar-benar berfungsi dan bermanfaat," terangnya, Kamis (9/10/2025).
H Masan menegaskan, satu hal yang harus diperhatikan dalam pembahasan Perda adalah substansi perda itu sendiri.
Jangan sampai DPRD membuat aturan namun membelenggu masyarakat. Aturan tersebut seharusnya mempermudah masyarakat dalam hal usaha, hingga ruang lingkup pergerakan kehidupan rakyat.
Semua pansus nantinya diminta untuk menjelaskan Ranperda yang dibahas masing-masing dalam Rapat Pimpinan DPRD, berkaitan dengan detail hasil dari rancangan perda sebelum diundangkan.
Sebagai upaya pengkajian lebih mendalam agar Perda yang dibuat tidak mengganggu pembangunan daerah, termasuk iklim investasi.
"Misalnya Perda Produk Halal, harus detail dan jelas spesifikasi sasarannya. Poin di dalamnya harus dikomunikasikan dengan lembaga terkait, nanti seperti apa."
"Misal sasaran produk apa saja, makanan, kosmetik, termasuk wisata," ujar dia.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus H Masan Emban Amanah Nasional Kawal Keuangan Daerah
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Program MBG Harus Dikawal dan Didukung Penuh Pemerintah Daerah
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan kepada semua tim pansus agar tidak gegabah dalam membahas Perda.
Spesifikasi pembahasan Perda harus betul-betul menyeluruh sasaran. Jangan sampai Perda dibuat justru menyulitkan masyarakat itu sendiri.
"Saya harap substansinya yang dicari. Yaitu mempemudah ruang lingkup gerak masyarakat. Sasaran harus jelas, kalau tidak jelas, bisa berpotensi dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab."
"Makanya spesifikasi siapa sasarannya dan yang bertanggungjawab, perlu diperhatikan," jelas Masan.
Contoh lain, Perda tentang BUMDes yang dibahas Pansus I harus disandingkan dengan fungsi Koperasi Merah Putih.
Jangan sampai aturan dan kepentingan antar keduanya bertabrakan dalam hal kewenangan. Seperti contoh, fokus bidang yang perlu ditata, dan usaha yang dijalankan.
Agar pemerintah dalam mengintervensi sebuah lembaga atau badan usaha lebih fokus dan terukur.
"Intervensi pemerintah jelas, baik permodalan, pelatihan, dan lainnya. Jangan sampai BUMDes tumpang tindih dengan Koperasi Merah Putih."
"Program nasional biar dijalankan Kopdes, untuk BUMDes mengiringi dengan kegiatan lain yang mendukung," tegasnya. (*)
Kemendikdasmen Kucurkan Anggaran Revitalisasi 23 Sekolah di Kudus, Cover Sekolah Tak Tersentuh APBD |
![]() |
---|
Ruang Kelas IV SDN 2 Bae Kudus Terancam Roboh, Rangka Atap Disangga Bambu |
![]() |
---|
Polres Kudus Kirim 40 Ton Jagung ke Bulog |
![]() |
---|
Mendadak Konser! Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Bupati Samani Duet Bareng Band Sekolah di SMAN 1 Kudus |
![]() |
---|
40 Guru Kudus dan Demak Dilatih Coding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.