Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhirnya Kelompok Tani Hutan Sukobubuk Rejo Pati Terima Bantuan Benih Jagung, Langsung dari Kementan

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menghadiri rapat bersama Kelompok Tani (Poktan) Hutan Sukobubuk Rejo, Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo di aula

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menghadiri rapat bersama Kelompok Tani (Poktan) Hutan Sukobubuk Rejo, Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo di aula Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menghadiri rapat bersama Kelompok Tani (Poktan) Hutan Sukobubuk Rejo, Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo di aula Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Jumat (13/9/2019).

Dalam rapat yang membahas penyaluran bantuan benih jagung tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Muchtar Effendi beserta jajarannya, perwakilan dari Kementerian Pertanian RI, serta penasihat dan ketua TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati).

Kepala Dispertan Pati Muchtar Effendi mengatakan, selama ini ada kegamangan dan keraguan pada pihaknya mengenai pembinaan kelompok tani hutan.

Sebab, kelompok tani hutan tidak berada di bawah naungan Dispertan.

"Kelompok tani hutan ini kemarin masih multitafsir.

Ada persepsi yang berbeda.

Karena institusi pembinaan kelompok petani hutan, kan, bukan dinas pertanian.

Maka rapat ini menyimpulkan, membuat rujukan acuan, bahwa Poktan hutan boleh diberi bantuan benih jagung dari pemerintah melalui Kementan.

Sehingga kegamangan kami terjawab," ujarnya.

BREAKING NEWS : Mobil Toyota Rush Tertabrak Kereta di Tegal, Pengemudi Berhasil Keluar

Tradisi Ruwat Bumi Guci Tegal, Warga Luar Daerah Pun Ikut Rebutan Gunungan Hasil Bumi

Penyerahan Dukungan Bakal Calon Bupati Kendal Jalur Indepen Dimulai Tanggal 11 Desember 2019

Bendera Setengah Tiang Untuk Almarhum BJ Habibie Berkibar di Lereng Gunung Slamet

Muchtar mengatakan, kelompok tani hutan dapat menerima benih jagung, dengan catatan, Poktan tersebut diketahui kepala desa dan diverifikasi tim teknis.

Adapun tim teknis terdiri atas petugas Dispertan dan dinas kehutanan.

"Selain itu juga harus disahkan oleh kepala desa selaku pihak yang mengetahui legalitas jumlah petani, luas lahan, lokasi, dan sebagainya.

Kalau sudah diverifikasi dan layak, baru kami usulkan ke Kementan melalui Dispertan Provinsi Jawa Tengah, sehingga tim Kementan baru menerjunkan tim validasi.

Kalau sudah layak, sesuai administrasi, benih jagung bisa langsung diberikan," ucapnya.

Muchtar memperkirakan, bantuan benih jagung bisa diberikan pada musim penghujan,antara Oktober-November.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved