Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Hakim Tipikor Semarang Bingung, Keterangan Saksi Terkesan Bias
Majelis hakim dibuat bingung dengan keterangan saksi berbeda saat dilakukan pemeriksaan persidangan di PN Tipikor Semarang.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim dibuat bingung dengan keterangan saksi berbeda saat dilakukan pemeriksaan persidangan di PN Tipikor Semarang terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil.
Senin (27/1/2020), empat ASN Pemkab Kudus dihadirkan.
Yakni Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Sudiharti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil.
• Pelihara Harimau, Alshad Sepupu Raffi Ahmad Sebut Jilatan Macan Seperti Amplas yang Bikin Perih
• Prosedur RSUD Kendal Tangani Pasien Virus Corona, Petugas Wajib Mandi Sebelum Keluar Ruang Isolasi
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Tiga Hari, Ada Sirkulasi Siklonik
Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus Andi Imam dan staf BPPKAD Kabupaten Kudus, Subheckan.
Turut hadir pula mantan ajudan Bupati Tamzil, Hendra Setyawan.
Dalam sidang kali ini Andi Imam pernah diperintah Agus Suroto (staf khusus Bupati Kudus) memberikan uang Rp 100 juta mendekati Lebaran 2019 untuk buka bersama di Pendopo Pemkab Kudus.
Selain itu dalam fakta persidangan disebutkan Tamzil diduga memiliki utang Rp 600 juta kepada Joko Santoso, pemilik SPBU di Kabupaten Kudus.
Karena Andi merasa ditagih berulang kali untuk membayar utang tersebut, Ali Rifai (Asisten Kesra Setda Kabupaten Kudus) memberi bantuan dengan membayar sebesar Rp 200 juta.
Sehingga nantinya Andi diminta mengganti pinjaman tersebut.
Ali Rifai kembali memberikan Rp 200 juta ke Agus Suroto perihal pembayaran utang Rp 600 juta tersebut.
Namun Andi Imam mengaku hanya mampu mengganti Rp 175 juta kepada Ali Rifai.
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Virus Corona Sudah Masuk Jawa Barat, Dua Pasien Suspect di Ruang Isolasi RSUD Waled Cirebon
• Disayangkan, BPJT Lambat Keluarkan Izin Lokasi Rest Area TOD, Pemkab Batang: Padahal Sudah Setahun
“Saya memberi uang ke Ali Rifai pertama Rp 200 juta. Lalu Rp 175 juta. Kata Sudiharti, Tamzil ada utang,” ujar Andi Imam.
Tetapi Sudiharti membantah dirinya pernah mengatakan Tamzil memiliki utang Rp 600 juta kepada Andi Imam.
“Saya tidak tahu saudara Andi Imam diperintah untuk melunasi utang Pak Tamzil."
"Setelah transaksi itu, Andi baru cerita dan sudah memberikan uang ke Pak Ali Rifai."
"Tetapi kapan dia menyerahkan uang saya tidak tahu,” ujar Sudiharti.
Ia menambahkan, memberikan Rp 50 juta kepada Andi Imam karena merasa dimintai uang iuran untuk buka bersama LSM di pendopo oleh Agus Suranto.
Andi memberikan Rp 50 juta lagi untuk menggenapkan uang tersebut menjadi Rp 100 juta.
“Kalau yang Rp 100 juta itu kata Pak Andi perintah Pak Agus Suroto untuk buka bersama LSM di pendopo."
"Saya tidak ada undangan untuk datang. Jadi saya tidak tahu itu acara siapa dan siapa saja yang datang,” imbuhnya.
• Berlaku Mulai 1 Februari, HTM Kelenteng Sam Poo Kong Semarang Menjadi Rp 12 Ribu
• Stadion Citarum Belum Resmi Jadi Homebase PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Masih Butuhkan Ini
• Teguh Sudah 2 Tahun Jualan Pil Koplo, Mengaku Paling Banyak Dicari oleh Pekerja
Lain lagi dengan Hendra Setyawan yang mengaku diperintah Tamzil untuk meletakkan berkas yang dibawa Andi Imam di mobil dinas Pajero warna putih.
Berkas yang disimpan dalam tas plastik berasal dari Andi Imam yang datang ke pendopo sekira pukul 16.00 sebelum Lebaran 2019.
Namun ketiga hakim dalam persidangan dibuat binggung dengan keterangan-keterangan saksi yang dianggap membiaskan fakta dan tidak jujur.
“Mereka berusaha membiaskan fakta. Kalau KPK menganggap ini obstraction of justice silakan artinya saudara-saudara menghalangi pemeriksaan di persidangan."
"Ini Rp 600 juta jadi segini jadi segitu, Andi bilang diperintah ini, sedangkan Sudiharti bilang tidak ada perintah,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyono.
• Terindikasi Suspect Virus Corona, WNA Wuhan China Dirujuk Dinkes Cilacap ke RS Margono Purwokerto
• Begal Payudara Makin Marak di Cilacap, Dua Warga Kesugihan Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Pelaku
• Naga Resmi Jadi Vokalis Ada Band, Gitaris Lyla: Bohong Kalo Kita Gak Kecewa
Tamzil secara tegas membantah kesaksian tiga orang saksi pada sesi persidangan pertama.
Ia sependapat dengan hakim bahwa saksi berusaha membiaskan keterangan.
“Tadi tiga saksi pertama hakim mengatakan keterangannya bias, tidak jelas sehingga dianggap menghalangi pemeriksaan."
"Saya demikian sebagai terdakwa melihat keterangan mereka ngarang sehingga tidak bisa disimpulkan."
"Mereka sering mengartikan berkas itu uang, padahal itu tugas dan tanggung jawab,” tutur Tamzil saat ditemui seusai sidang. (Adelia Prihastuti)
• Telaga Madirda Karanganyar Makin Bersolek, Ini Wajah Baru Wisata Program Kemendes
• Kelanjutan Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Tamzil Minta Kadishub Cari Uang Lebaran Rp 50 Juta
• Usulan Hak Interpelasi Pasar Rejosari Salatiga Ditolak, Saeful Khawatir Bisa Berlarut-larut