Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Kabar Gembira, Bupati Batang Wihaji Sepakat Naikkan Siltap Kepala Desa Jadi Rp 3,2 Juta

Sang Pamong-mong atau paguyuban kepala desa se-Kabupaten Batang yang meminta ada kenaikan Tunjangan Penghasilan (siltap)

Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Bupati Batang Wihaji saat beraudiensi dengan Perwakilan Kepala Desa Se Kabupaten Batang, Minggu (16/2/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Bupati Batang Wihaji menyanggupi permintaan Sang Pamong-mong atau paguyuban kepala desa se-Kabupaten Batang yang meminta ada kenaikan Tunjangan Penghasilan (siltap).

"Saya setuju Siltap kepala desa naik minimal Rp 3,2 Juta dari sebelumnya Rp 2,8 walaupun secara aturan siltap kita sudah melebihi 10 persen.

Namun ada pasal lain selama kemampuan keuangan daerah mampu diperbolehkan," tutur Wihaji dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020).

Belum Puas 2 Laga Uji Coba, PSIS Cari Lawan Sepadan Sebelum Laga Perdana Liga 1 2020 Lawan Persipura

Jateng Kirim 41.250 Masker untuk WNI di Luar Negeri Terdampak Virus Corona, Ganjar: Misi Kemanusiaan

Viral di Media Sosial Foto Pasien Terinfeksi Virus Corona Dirawat di RSUD Kajen, Ini Jawaban Imam

Nagita Slavina Disepelekan Penjual Karpet Galak, Raffi Ahmad Kasih Lihat Instagram

Menurutnya, keputusan menaikkan Siltap sudah dihitung sesuai dengan anggaran.

"Inshaallah kita masih mampu, kalau mau naik menjadi Rp 3,5 Juta, tetapi semua desa harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)," jelasnya.

Bupati juga mengatakan siltap merupakan uang rakyat, maka harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang lebih baik, integritas, profesional, akuntabel dan transparan.

"Saya harap integritas kepala desa terjaga agar tidak ada yang tersangkut masalah hukum," tambahnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamongmong Kabupaten Batang Ahmad Rozikin dalam usulnya meminta agar penerapan anggaran 10 persen dari APBN untuk kenaikan Siltap Kades.

Ia pun berharap untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan tetap bisa ditarik oleh perangkat desa.

"Akan tetapi juga harus ada jasa untuk identifikasi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan ada reward bagi desa yang lunas PBB awal tahun," pungkasnya. (din)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Malam Ini di Karanganyar, Kaswadi Tewas Diseruduk Mobil

Cerita Firasat Dea Putri Mayor TNI Bambang Saputra Asal Semarang Gugur Helikopter Jatuh di Papua

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Berteduh di Gubuk, Wasit Disambar Petir hingga Tewas di Jepara

Kisah Unik di Masjid Raya Al Falah Sragen, Barang Milik Jamaah Hilang Termasuk Motor Bakal Diganti

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved