Berita Jateng
Tantangan Masa Depan Pendiikan Tinggi Hukum dan Teknologi
Era Revolusi Industri 4.0 mengharuskan semua sektor kehidupan dijalankan secara maya. Selain itu, adanya pandemi virus corona yang sejak lebih dari ti
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
Menurutnya, karena dari data itu bisa menghasilkan peta baru. Data bisa ditambang menjadi komoditas. Dibandingkan dengan minyak, ketika dipakai terus-menerus akan habis.
"Misalnya, platform ravel.com, di situ kita bisa memprediksi hakim berpikir, menulis, dan menafsirkan sebuah peraturan. Jadi, pertarungan law firm satu dan yang lain di Amerika Serikat sudah sampai penggunaan data mining untuk bisa memprediksikan kasus yang dia tangani menang atau tidak," terang lulusan program doktor Utrecht University Belanda itu.
Dia menyampaikan, jika mereka sudah bertarung di ruang persidangan maka dengan platform itu bisa memprediksikan ke mana arah mata angin dari putusan hakim.
"Ada juga Luminance, bisa menghemat 85 persen biaya konsultasi dan 80 persen lebih cepat. Jadi, orang bisa mereview sebuah kontrak dengan mesin, tanpa harus dibaca satu per satu. Jadi lebih hemat dibanding menyewa jasa lawyer dan lebih cepat dari apa yang dikerjakan oleh lawyer.
Hal itu lah yang melatar belakangi kenapa dia dan tim menciptakan platform Heylaw. Hal itu karena orang susah untuk bertemu dengan lawyer. Orang susah untuk mencari lawyer.
"Orang mencari lawyer harus melihat website lawfirm satu per satu, kemudian mencari profilnya mana yang cocok. Setelah mengetahui profil, dia harus menelpon, dan sebagainya. Jadi, to much time untuk bisa mengakses sebuah pelayanan dari lawyer," ucapnya.
Dia menyampaikan, dengan platform seperti ini orang akan bisa melihat profil, spesialisasi, sampai biaya konsultasi. (kan)
• Komunitas Pesepeda Dinkominfo Banyumas Bagikan Masker dan Nasi Bungkus, Sosialisasi Pencegahan Covid
• Asisten Pelatih PSIS Asal Serbia Betah Tinggal di Semarang, Penduduknya Ramah
• Bantuan Tahap 2 Segera Disalurkan, Satu Desa di Kabupaten Tegal Tak Mengajukan
• 52.500 KPM Terdampak Covid-19 di Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Beras Tahap 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dosen-hukum-siber-universitas-bhayangkara-jakarta-raya-awaludin-marwan-phd.jpg)