Opini
OPINI Aji Sofanudin : Urgensi Riset Agama
GAGASAN presiden Jokowi untuk mengonsolidasikan seluruh SDM peneliti sangat bagus. Gagasan ini, kemudian didukung oleh DPR dengan munculnya UU Nomor 1
Secara teknis, cara mudah konsolidasi dengan transformasi secara kelembagaan. Secara mudah, berganti “logo” atau “papan nama” ke BRIN. Persoalannya adalah apakah Kementerian Agama “Ikhlas” melepaskan SDM, infrastruktur dan anggaran ke BRIN?
Pertanyaan serupa, apakah BRIN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang membidangi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) serta Invensi dan Inovasi akan membuat kamar baru untuk peneliti agama? Secara teknis, Pasal 41 dan 45 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 membuka ruang untuk itu. Jalan lain, tentu bisa dengan merevisi Perpres 33 Tahun 2021 dengan memasukkan agama dalam kedeputian tersendiri.
Dengan cara ini, kesan bahwa pemerintah sengaja membuang riset agama tidak benar. Wallahu’alam. (*)
Baca juga: Hotline Semarang : Benarkah Ada Vaksinasi untuk Driver Gojek di Sam Poo Kong
Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun! Mochtar Kusumaatmadja Diplomat Ulung Itu Telah Tiada
Baca juga: Kisah Sukses Karyawan SPBU Menjadi Fisikawan Ternama
Baca juga: BERITA LENGKAP : Penghapusan Bensin Premium Tahun 2022, Apa Dampak Positif dan Negatifnya?