Berita Boyolali
Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Berawal dari Gerebek Kasus Judi, R Dirudapaksa di Bandungan
Kasatreskrim Polres Boyolali dicopot dari jabatan melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R, pelapor pelecehan seksual.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasatreskrim Polres Boyolali dicopot dari jabatan karena diduga melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R, pelapor pelecehan seksual yang sedang membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membeberkan kejadian tersebut terjadi pada 26 Desember 2021 sebelum tahun baru.
Kasus itu bermula adanya pengungkapan judi capjiki yang ditangani Kasatreskrim Polres Boyolali.
Baca juga: Atasi Kendala Permodalan Bagi UMKMK, Pemprov Jateng Upayakan Perubahan Hukum PT Jamkrida
Baca juga: Dukung Laju Bisnis UMKM Lokal, ShopeePay Beri Promo Gila-Gilaan
"Sementara pelapor tersebut merupakan istri dari penjual capjiki," ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, saat itu R ditelepon agar hadir.
Namun, saat itu juga R dibawa oleh oknum anggota Polri dibawa ke hotel di Bandungan Kabupaten Semarang.
"Yang terjadi di sana (dibawa Oknum Polisi ke hotel di Bandungan) masih dalam pemeriksaan. Yang pasti, ibu itu mengadu ke Polres Boyolali," tuturnya.
Dikatakannya, saat pengaduan tersebut terjadi pelanggaran etika berupa ucapan kurang pantas yang dilakukan Kasat Reskrim.
"Saat ini sedang dilakukan penindakan tegas dari Kapolda Jateng," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Dua Truk Trailer di Jalur Lingkar Demak, Satu Hampir Nyebur Sungai
Baca juga: Dinas Perdagangan Akan Evaluasi Penataan Pasar Johar Semarang
Iqbal menuturkan pelapor merasa disetubuhi oleh oknum Polri tersebut.
Saat ini, 5 orang diperiksa, yakni 4 orang menjadi saksi dan satu orang yang dicopot dari jabatannya.
"Nanti jika terbukti akan dilakukan penindakan," tuturnya.
Pelecehan seksual secara verbal
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan warga Kecamatan Simo berinisial R (28) mendapatkan pelecehan secara verbal oleh oknum perwira polisi di Polres Boyolali.
Pelecehan verbal itu dialami R saat melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari Polda Jateng terhadap dirinya.
Kuasa Hukum R, Hery Hartono mengungkapkan, peristiwa yang dialami kliennya bermula pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kliennya didatangi seorang pria yang mengaku dari Polda Jateng. Pria itu juga menunjukkan kartu identitas anggota polisi.
Kedatangan pria itu dengan tujuan untuk membantu R mengeluarkan suaminya yang tersandung kasus perjudian di Polres Boyolali.
"Korban dibawa pergi ya ikut saja karena takut suaminya sedang bermasalah. Mungkin ada yang mau menolong dia iyakan saja ikut dibawa sampai ke Polres Boyolali. Di situ masuk entah dengan trik bagaimana. Terus keluar ke Polda," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Hery mengungkapkan, kliennya naik mobil bersama pria yang mengaku dari Polda Jateng itu keluar dari Mapolres Boyolali. Mobil yang ditumpangi R sama pria itu melaju menuju ke arah jalan tol Mojosongo.
"Saya mau dibawa ke mana? Sudah manut saya saja ke Polda," ucap Hery menirukan kliennya.
Dalam perjalanan, R berusaha untuk melarikan diri dengan keluar dari dalam mobil.
Namun, pria itu malah menjambak rambut R dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
"Titik awal penjemputan dari pada pelaku adalah di sini (rumah korban). Artinya ini masuk wilayah hukum," jelasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dialami R di salah satu hotel Bandungan, Kabupaten Semarang.
R berhasil melarikan diri setelah pria itu tertidur pulas diduga pengaruh alkohol.
"Ketika pria itu tertidur korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," kata dia.
Setelah kejadian itu R kemudian melaporkan ke Polres Boyolali. Karena masih trauma dengan peristiwa itu, R meminta saudaranya untuk mendampingi ke Polres Boyolali.
"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," terangnya.
Bukannya mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, R justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perwira Polres Boyolali.
R dilecehkan secara verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh oknum perwira polisi tersebut.
"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delictinya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya. Bukan malah seolah-olah dihakimi, “ha piye? Penak to?”. Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya," kata dia.
Baca juga: Video Geger Guru Silat Ajak Murid di Bawah Umur Check In di Hotel 5 Kali
Baca juga: Prediksi Borneo FC Vs Persib Bandung BRI Liga 1 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum perwira polisi tersebut.
"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya. Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA," kata dia.
"Artinya apa? Perempuan ini kan benar-benar mendapat perhatian ekstra, spesialis, lebih dari beberapa proses yang lain. Ternyata, seorang pimpinan satuan menerjemahkan, mengaplikasikan dalam pelayanan kok seperti ini, apa layak ini? Etikanya bagaimana. Pola komunikasinya gimana. Pelayanannya gimana. Itu yang sangat saya sayangkan," sambung dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami R tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (11/1/2022).
R menambahkan, setelah mengalami dugaan pemerkosaan itu dirinya melaporkan ke Polres Boyolali.
R tiba di SPKT, kemudian oleh petugas diarahkan menuju ke ruangan Satreskrim.
Sampai di ruangan Satreskrim, dirinya menyampaikan apa yang dialami.
Bukannya mendapatkan pelayanan baik, R semakin down dengan ujaran yang disampaikan oknum perwira polisi Polres Boyolali.
"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye, penak?' Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," ucap dia.
Terpisah Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oknum perwira Polres Boyolali terhadap R telah ditangani Polda Jateng.
Baca juga: Menilik Home Stay Lapas Terbuka Kendal, Bisa Digunakan Wargabinaan dan Keluarga Menginap
Baca juga: Wanita Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah, Berikut Kisahnya
"Saya atas nama Kapolres Boyolali menyampaikan ke seluruh masyarakat Boyolali khususnya permohonan maaf atas perilaku yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota saya," ungkapnya.
Morry menyampaikan, terkait dengan hal tersebut pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Kapolda Jateng dalam surat telegram nomor 38/I/2022 tanggal 18 Januari 2022.
"Untuk yang bersangkutan sebagai pejabat Kasat Serse Boyolali dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jateng," ungkapnya. (*)