Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

David Senang, Urus Paspor Cukup di Kudus, Sebelumnya Harus ke Kantor Imigrasi Pati

Layanan yang diberi nama Si Semar Paten di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus berlangsung selama dua hari, Rabu (9/2/2022) dan Kamis (10/2/2022).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Petugas sedang melayani pembuatan paspor di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus, Rabu (9/2/2022). 

"Butuh waktu 4 hari kerja."

"Kalau sudah jadi nanti dikirim ke alamat masing-masing lewat pos," kata dia.

Di antara warga Kudus yang memanfaatkan layanan tersebut yakni David Sutiyanto (46).

Lelaki warga Glantengan, Kecamatan Kota Kudus itu hendak mengurus perpanjang masa aktif paspor.

Dia merasa terbantu dengan adanya layanan di kotanya.

Pasalnya, dia tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi.

"Kalau sebelumnya saya ngurus paspor di Kantor Imigrasi di Pati."

"Ini lebih dekat," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/2/2022).

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus, Tulus Triyatmika menyambut baik kerja sama dari Kantor Imigrasi I Semarang.

Pasalnya, warga Kudus yang mengurimus administrasi kependudukan juga bisa mengurus paspor sekaligus.

"Jadi setiap ada informasi layanan Kantor Imigrasi kami umumkan di media sosial kami," kata dia. (*)

Baca juga: PTM di Kendal Tetap Jalan Meski Berada di Kawasan Zona Merah Covid-19, Ini Alasan Bupati Dico

Baca juga: Pertandingan Persija Jakarta Vs Madura United Ditunda, Pemain Macan Kemayoran Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: Briptu Christy Ditangkap Polisi, Sembunyi di Hotel Kawasan Kemang

Baca juga: Insiden Akad Nikah Gagal, Wanita Menangis Salami Tamu, si Pria Pilih Kabur Daftar TNI

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved