Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPMPTSP Kudus Katakan Ini, Penyebab Target Nilai Investasi Masih Sulit Terealisasi

Meski nilainya turun dibanding tahun sebelumnya, untuk memenuhi capaian nilai investasi di Kota Kretek ini masih terbilang sulit. Karena kondisi ini.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Target nilai investasi di Kabupaten Kudus pada 2022 ini hanya mencapai Rp 3,10 triliun.

Meski nilainya turun dibanding tahun sebelumnya, untuk memenuhi capaian nilai investasi di Kota Kretek ini masih terbilang sulit.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, target investasi di Kabupaten Kudus pada tahun sebelumnya yakni Rp 9 triliun.

Hanya saja, untuk realisasi nilai investasi pada tahun lalu hanya mencapai Rp 3 triliun.

Baca juga: SMPN 1 Kudus Libatkan Siswa Memotong Hewan Kurban, Ini Alasannya

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Tegaskan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Tidak Bakal Bisa Diutak-atik

Baca juga: Kabupaten Kudus Buka Lowongan Perangkat Desa untuk 200 Jabatan

Baca juga: Pemkab Kudus Upayakan Masyarakat Paham Regulasi Cukai

“Penyebabnya karena pandemi Covid-19."

"Maka dari itu, pada tahun ini kami dibebani oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebesar Rp 3,10 triliun,” kata Revli kepada Tribunjateng.com, Senin (11/7/2022).

Memang target nilai investasi yang masuk ke Kudus pada tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya.

Namun, kata dia, target Rp 3,10 triliun belum pasti tercapai sampai akhir tahun.

Akan tetapi pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin.

“Masih sulit kalau tahun ini."

"Paling nanti akhir tahun bisa saja mendekati target,” kata dia.

Beberapa bulan lalu memang ada investor dari Tiongkok yang berencana menanamkan investasi.

Jika memang terealisasi, Kudus akan mendapatkan nilai investasi yang nilainya mencapai triliunan Rupiah.

Investor Tiongkok itu berencana akan menanamkan investasi di bidang energi terbarukan di TPA Tanjungrejo.

Untuk kerja sama ini, Pemkab Kudus memberikan tenggat waktu sampai pada dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved