Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Heboh Gerbang Kantor Desa Gedongan Karanganyar Digembok, Tri Rohmadi: Entah Siapa Pelakunya

Gembok gerbang Kantor Desa Gedongan dibuka paksa oleh perangkat desa pada Rabu sekira pukul 09.30. Hingga saat ini belum diketahui siapa pelakunya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI BPD GEDONGAN
Seorang perangkat desa membuka paksa gembok gerbang Kantor Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Gerbang Kantor Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar digembok orang tidak dikenal pada Rabu (20/7/2022).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi menyampaikan, gerbang yang biasanya hanya ditutup tersebut ternyata digembok oleh orang tidak dikenal.

Hal itu mengakibatkan aktivitas di Kantor Desa Gedongan sempat terhenti sementara.

Baca juga: Diskominfo Jateng dan Karanganyar Sosialisasikan Stunting Lewat Pentas Rakyat

Baca juga: Pengadilan Agama Karanganyar Jalin Kerja Sama Dengan Pemda Untuk Pencegahan Stunting

Baca juga: Pendirian Koperasi Bakal Diperketat di Karanganyar, Martadi: Kami Bukan Mempersulit

Baca juga: BLT DBHCHT Karanganyar Segera Disalurkan, Ada 1.273 Calon Penerima, Tiap Bulan Rp 300 Ribu

"Digembok dari dalam dan luar."

"Tidak tahu siapa orangnya."

"Kejadiannya malam itu karena sebelumnya ada rapat (koordinasi) BPD bersama perangkat desa, Kepala Desa pada Selasa (19/7/2022) hingga pukul 20.00," katanya kepada Tribunjateng.com pada Rabu (20/7/2022). 

Hingga akhirnya gembok gerbang Kantor Desa Gedongan tersebut dibuka paksa oleh perangkat desa pada Rabu sekira pukul 09.30.

Lanjutnya, pihak kepolisian turut menyaksikan saat pembukaan kantor desa tersebut.

Dia menuturkan, rapat koordinasi tersebut membahas terkait ajakan sebagian masyarakat untuk menggelar aksi damai di sebuah kafe yang berdiri di atas tanah kas desa.

Dalam aksi damai tersebut, Kepala Desa Gedongan diminta membacakan hasil musyawarah desa (Musdes) di depan sebuah kafe yang menjual minuman keras (miras).

"Hasil Musdes itu masyarakat menolak pendirian kafe yang menjual minuman keras," terangnya. (*)

Baca juga: Syekh Puji Muncul Lagi, Viral di Medsos Facebook, Wakafkan Tanah di Bedono Kepada Ponpes Lirboyo

Baca juga: Awas! Kasus DBD di Kota Semarang Meningkat Drastis, Sudah Ada 536 Penderita

Baca juga: 25 Persen SD Negeri di Kota Semarang Masih Kekurangan Siswa, Padahal Sudah PPBD Offline

Baca juga: Tiga Kapolres Lingkungan Polda Jateng Diganti, Kombes Pol Dwi Subagio Jabat Dirreskrimsus

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved