Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Seribuan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan di Kudus, Kuswanto: Lumayan Ngirit Rp 200 Ribu

Sudah ada sekira 1.000 Wajib Pajak di Kabupaten Kudus yang telah memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Beberapa Wajib Pajak sedang mengantre di kantor layanan Samsat Kudus,‎ Kamis (8/9/2022). 

Saat ini capaian realisasi PKB sampai 6 September 2022 sebesar Rp 112 juta atau 65,3 persen dari target.

Sedan‎gkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 63,3 miliar.

"‎Target PKB sebesar Rp 171,5 miliar, sedangkan target BBNKB sebesar Rp 117,7 miliar sampai akhir 2022," katanya.

Baca juga: Elpiji Subsidi Langka, Ratusan Orang Rela Antre Panjang Saat Bazar Pangan Murah di Kudus

‎Kuswanto (42), warga Pasuruhan Lor RT 02 RW 10, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ini merupakan salah satu Wajib Pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sejak 2018, dia ‎tidak pernah membayar pajak kendaraan dan membiarkannya menunggak sampai 2022.

"Mumpung ada kesempatan, makanya saya datang ke sini buat bayar."

"Lumayan bisa lebih hemat sekira Rp 200 ribu," kata pemilik motor Yamaha Jupiter MX itu kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).

‎Dia khawatir, jika tidak melunasi pembayaran pajaknya dapat menghapuskan nomor registrasi kendaraannya.

Pasalnya motor tersebut memiliki kenangan yang panjang saat masih berjuang meniti awal karir.

"‎Motor itu kenangannya banyak, dari nggak punya apa-apa sampai punya mobil saya pakai itu nggak pernah ganti," katanya. (*)

Baca juga: Pertamina: Tak Ada Larangan yang Melarang, Pengguna Mobil Fortuner Boleh Beli Pertalite

Baca juga: BLT BBM Mulai Disalurkan Via Kantor Pos, Data Dinsos Kota Semarang Ada 35 Ribu Penerima

Baca juga: DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda

Baca juga: Rp 5 Miliar Disiapkan, Bantu Warga Jepara Terdampak Kenaikan Harga BBM, Ini Daftar Penerimanya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved