Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Cerita Pengalaman Erman Ngadu Via LaporBupPati, Petugas PLN Langsung Pasang Meteran Listrik

sejak kanal LaporBupPati aktif pada 29 Agustus 2022, hingga 21 September 2022 sudah menerima 143 aduan masyarakat di Kabupaten Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengecek data yang sedang ditangani petugas pada kanal aduan LaporBupPati, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Di bawah kepemimpinan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro, Pemkab Pati punya terobosan dalam pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi komunikasi.

Terobosan tersebut dengan dibuatnya kanal aduan masyarakat LaporBupPati.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait kendala pelayanan yang dihadapi melalui beberapa jalur.

Yakni nomor WhatsApp 08112660295, Instagram @laporbup.pati, Facebook Lapor Bupati Pati, Twitter @LaporBupPati, dan email laporbup@patikab.go.id.

Baca juga: Main Judi Dadu di Kebun Singkong, Sekelompok Pria di Pati Kalang Kabut Digerebek Polisi

Baca juga: Cedera Ligamen, Pemain Persipa Pati Rizky Imam Terpaksa Absen Hingga Akhir Musim

Kanal aduan LaporBupPati dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Pati.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan, sejak kanal ini aktif pada 29 Agustus 2022, hingga 21 September 2022 sudah menerima 143 aduan masyarakat.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, 70 aduan di antaranya tidak valid atau tidak faktual.

Sehingga jumlah yang valid dan ditangani ialah 73 aduan.

Dari jumlah tersebut, 52 aduan masuk melalui WhatsApp, 9 melalui Facebook, 1 Twitter, dan 11 Instagram.

37 aduan di antaranya sudah diselesaikan, meliputi 22 aduan mengenai persoalan infrastruktur, 2 aduan yang melibatkan instansi vertikal, dan 13 aduan pelayanan publik.

“Apapun aduan yang ditujukan pada Pemkab Pati bisa disampaikan melalui LaporBupPati."

"Nanti ada verifikasi data."

"Terkait pertanggungjawaban laporan, kami butuh verifikasi untuk memastikan laporan benar-benar faktual,” ujar dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Pj Bupati Pati Sholawatan Bareng Ipmafa dan Habib Ali Zainal Abidin

Pada 10 hari pertama kanal aktif, kata Ratri, setelah diverifikasi ada 49 laporan tidak faktual, sehingga pihaknya tidak meneruskan ke dinas terkait untuk ditangani.

“Biasanya laporan yang tidak faktual itu terkait infrastruktur dan bansos."

"Ketika kami klarifikasi ada data dukungnya atau tidak, lokasinya di mana, tidak ada respons balik dari pelapor."

"Sehingga kami asumsikan bukan termasuk yang bisa kami tindaklanjuti,” kata Ratri.

Ratri menjelaskan, tiap laporan yang sudah diverifikasi diberi waktu maksimal 14 hari kerja sesuai UU Adminstrasi Pemerintahan sebelum mendapat penanganan lebih lanjut.

“Setelah kami verifikasi, kami teruskan laporan ke OPD."

"OPD setidaknya punya 7 hari untuk memberikan jawaban."

"Ada space waktu bagi kami untuk menanggapi laporan,” jelas dia.

Persoalan yang bisa diadukan masyarakat bukan hanya yang terkait dengan fungsi pemerintah daerah.

Masyarakat juga bisa mengadukan persoalan yang terkait instansi vertikal seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini seperti yang dialami Erman Heri Rustaman, warga asal Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.

Dia saat itu memiliki persoalan terkait layanan PLN.

Pria yang kini berdomisili di Bandung ini ingin meteran listrik di rumah orangtuanya di Kabupaten Pati segera dipasang lagi setelah dicabut akibat keterlambatan membayar.

Dia ingin rumah orangtuanya kembali dipasangi meteran pascabayar sehingga bisa membayar tagihan dari luar kota.

Baca juga: Pj Bupati Pati Henggar Santuni Korban Kebakaran di Sidokerto

“Rumah orangtua saya dicabut meteran listriknya."

"Beliau telat bayar sebulan."

"Dibayar pada 1 September 2022 sudah tidak bisa."

"Akhirnya saya ke PLN Pati pada 2 September 2022."

"Saya diterima petugas keamanan di pos, tidak diperkenankan ke loket."

"Dijelaskan bahwa sesuai aturan PLN, sekarang kalau telat bayar bulan berikutnya meteran dicabut dan saya harus bayar terlebih dahulu baru meteran dipasang lagi,” jelas Erman kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya, kata dia, petugas keamanan tersebut memanggil petugas bagian teknisi.

Erman lalu melakukan pembayaran.

Dia dijanjikan meteran akan dipasang lagi di hari yang sama, yakni 2 September 2022, pada sore atau malam hari.

Namun, hingga 5 September 2022, meteran belum juga dipasang.

Akhirnya Erman mengadu melalui nomor WhatsApp LaporBupPati.

Hasilnya, pada sore harinya petugas PLN datang memasang meteran listrik jenis token. (*)

Baca juga: Gudang Kertas Terbakar, Lokasinya di Kawasan Industri Terboyo Semarang

Baca juga: Pemandu Karaoke Sunan Kuning Semarang Dianiaya Tiga Rekannya, Korban Dianggap Tukang Ngadu

Baca juga: Ini Kata Mereka, Pandangan Fraksi DPRD Purbalingga, Soroti Proyeksi Pemkab Terhadap PAD Tahun 2023

Baca juga: Duh, Penyaluran Bantuan Warga Miskin di Blora Masih Gunakan Data 2011

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved