Berita Jepara
40 Miras Disita Saat Penertiban, Petugas Tutup Tempat Karaoke di Donorojo Jepara
Selain mendapati aktivitas hiburan malam karaoke, petugas Satpol PP juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Petugas Satpol PP Kabupaten Jepara menggelar operasi penertiban hiburan karaoke di Kecamatan Donorojo, pada Kamis (27/10/2022) malam.
Selain mendapati aktivitas hiburan malam karaoke, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).
Petugas kemudian memasang garis Satpol PP line di lokasi tersebut.
Baca juga: Mayat di Dalam Tas yang Ditemukan di Kepuk Sawahan Jepara Berjenis Kelamin Perempuan
Baca juga: 48 Panwascam Sudah Dilantik, Bawaslu Jepara: Langsung Tancap Gas Laksanakan Tugas
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim mengatakan, operasi itu dilakukan seusai mendapati laporan dari masyarakat.
Oleh pihaknya kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi penertiban.
"Ternyata benar di tempat tersebut, terdapat hiburan karaoke yang masih beroperasi."
"Kemudian kami lakukan penutupan dengan memasang garis Satpol PP line," ujar Abdul Khalim kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/10/2022).
Dalam operasi penertiban itu, Satpol PP juga mengamankan alat-alat karaoke serta 40 botol miras berbagai merek.
"Kami amankan dan kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Jepara, " kata dia.
Baca juga: Warung Prostitusi di Pasar Legi Jepara Ditutup, 1 Wanita Diduga WTS Berhasil Ditangkap
Baca juga: Prihatin Sampah, Fara Pasang Stopper Sampah di Sungai Kawasan Pesisir Jepara
Pemilik hiburan karaoke inisial MK juga dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP pada Jumat (28/10/2022) siang.
Sekaligus yang bersangkutan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bersangkutan telah melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang mana pada 2013 diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol.
Juga Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Tempat karaoke hanya diperbolehkan di hotel sebagai fasilitas hiburan di hotel dan diatur dengan batasan-batasan tertentu," tandasnya. (*)
Baca juga: Akhirnya Setelah Penantian Panjang, Tanggul Laut Tambaklorok Semarang Dibangun, Mulai Bulan Depan
Baca juga: Besaran Uang BLT BBM di Kudus Berpeluang Ditambah, Tapi Syaratnya Ini
Baca juga: Sri Asih Dibandingkan dengan Wakanda Forever, Upi : Bikin Film Superhero Tidak Mudah
Baca juga: Duduk Perkara S Bunuh Pria di Semak-semak di Demak, Berawal Ejekan dari Korban
