Berita Jawa Tengah
KPSI Jateng Tolak Perppu Cipta Kerja, Aulia Hakim: Kami Akan Terus Lakukan Perlawanan
KSPI Jateng meminta agar isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dikembalikan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo mendapat sorotan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menuturkan, produk hukum Perppu itu diharapkan untuk memangkas kekuasaan DPR RI terkait omnibuslaw.
Namun pada kenyataannya, Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tidak sesuai yang diharapkan.
Baca juga: FH Unwahas: Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum Dampak Putusan MK Atas UU Cipta kerja
Baca juga: Ganjar Pranowo ke Satgas UU Cipta Kerja; Itikad Bagus Pemerintah Semoga Menyerap Aspirasi Masyarakat
"Di dalam Perppu itu terdapat permasalahan-permasalahan yang fundamental."
"Total ada 9 permasalahan."
"Di antaranya terkait upah, status outsourcing, kontrak, hak cuti, hingga tenaga kerja asing (TKA)," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, KSPI Jateng menolak Perppu tersebut karena tidak sesuai harapan.
Namun demikian, pihaknya meminta membatalkan model hukum seperti itu, karena jika tidak, draft dalam UU Omnibuslaw masih sama dan tidak ada perubahan apapun.
Baca juga: YLBHI: Perppu Cipta Kerja Pelengkap Ugal-ugalan Pemerintah, Cuma Fasilitasi Pemodal
Baca juga: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite
"Kami masih akan mendalami isi."
"Intinya ada 9 poin dalam Perppu itu yang kami tolak."
"Kami masih akan kaji lagi secara keseluruhan," ujarnya.
Dia meminta agar isi Perppu tersebut dikembalikan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika tidak dikembalikan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan.
"Kami akan lakukan rapat pimpinan di Jakarta yang diikuti seluruh Indonesia."
"Hal ini untuk mengambil langkah strategi."
"Pasti nanti akan ada aksi-aksi," tandasnya. (*)
Baca juga: PPPK Guru di Sragen Berpeluang Jadi Kepala Sekolah, Wajib Miliki Dua Syarat Ini
Baca juga: Kala Anggota TNI Dikerahkan Bantu Warga, Buka Akses Jalur Tertutup Longsor di Kajen Pekalongan
Baca juga: Target PUD Aneka Usaha Karanganyar Tahun Ini, Bakal Setor Keuntungan Rp 1 Miliar
Baca juga: Wanita 35 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Purwokerto, Ada Luka di Tubuh, Dugaan Karena Dibunuh
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
kspi jateng
kspi
Aulia Hakim
Perppu Cipta Kerja
Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Presiden Joko Widodo
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.