Berita Blora
Tahun Ini Program Sekolah Penggerak di Blora Diikuti 21 Kepsek, Kok Sedikit?
Kepala sekolah yang bisa mendaftarkan sekolah untuk mengikuti PSP masih memiliki sisa masa kerja minimal satu periode jabatan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – 21 sekolah di Kabupaten Blora bakal mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) tahun ini.
Mereka terdiri dari sekolah berbagai jenjang yang ada di Kota Samin ini.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Blora, Titik Umiyati menjelaskan, sekolah yang berhasil lolos itu telah mendaftar sejak tahun lalu.
Sedangkan mulai pelaksanaan diperkirakan pada Juli 2023.
Baca juga: Serbu Ibu Kota, Persatuan Perangkat Desa di Blora Usulkan Penguatan Status
Baca juga: Polda Jateng Sebut Tambang Ilegal di Magelang Sudah Tutup, Blora Masih Proses
"Blora hanya sedikit, karena waktu itu bebarengan dengan guru penggerak."
"Beberapa kepala sekolah menjadi pendamping praktik."
"Sehingga mereka fokusnya di guru penggerak," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, kepala sekolah yang bisa mendaftarkan sekolah untuk mengikuti PSP masih memiliki sisa masa kerja minimal satu periode jabatan.
Hal itu juga memengaruhi jumlah sekolah yang mendaftar.
Meski begitu, pihaknya akan memaksimalkan sekolah agar dapat mendaftar di PSP periode mendatang.
"Kepala sekolah yang mendaftar kebanyakan berusia di atas 50, tapi di bawah 55."
"Rerata kepala sekolah memang sudah sepuh," jelasnya.
Sedangkan, lanjut Titik, yang muda-muda sudah terekrut di pendamping praktik, sehingga yang di sekolah penggerak ini hanya tersisa sedikit.
"Jadi nanti yang belum terekrut di pendamping praktik, belum di sekolah penggerak, akan kami arahkan ke sana," terangnya.
Baca juga: Hasil Bulan Dana PMI Blora Tahun 2022 Melebihi Target, Nyaris Menyentuh Angka Rp 1 Miliar
Baca juga: ASN Jadi Anggota PPK, Ketua KPU Blora: Mereka Wajib Bikin Surat Pernyataan Kesanggupan
Dirinya menjelaskan, 21 sekolah itu terdiri atas 7 taman kanak-kanak (TK), 9 sekolah dasar (SD), 3 sekolah menengah pertama (SMP), dan 1 sekolah menengah atas (SMA), serta 1 sekolah luar biasa (SLB).
Seleksi PSP menurutnya terdiri atas dua tahapan utama.
Tahap pertama yakni dengan menyertakan identitas dan persyaratan administratif serta menjawab esai yang telah disiapkan secara daring.
Sedangkan tahap kedua yaitu praktik mengajar dan wawancara.
"Praktik mengajarnya diberi waktu 10 menit secara online."
"Seakan akan seperti mengajar beneran," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Blora, Fiqri Hidayat menambahkan, PSP merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah yang dipimpinnya.
"Adanya program sekolah penggerak di Kabupaten Blora diharapkan bisa menjadi pemantik sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Blora," harap Fiqri Hidayat. (*)
Baca juga: Kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra Kepada Anggotanya: Tak Ada Polisi Paling Superior
Baca juga: INFO Terkini BMKG, Berlaku Hingga Sabtu, Tinggi Gelombang Perairan Semarang-Demak Capai 2,5 Meter
Baca juga: Karena Mau Kerja ke Bangka Belitung, Alasan Saenah Warga Blado Batang Suntik Vaksin Booster Kedua
Baca juga: Mulai Akhir Januari di Kudus, Semua Sapi Perah Disuntik Vaksin LSD, Sudah Tersedia 200 Dosis
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Blora
Blora
Disdik Kabupaten Blora
Titik Umiyati
Fiqri Hidayat
Program Sekolah Penggerak
| SDN 1 Sarimulyo Ngawen Dapat Dana Revitalisasi Rp 870 Juta, Ruang Kelas hingga Perpustakaan Direhab |
|
|---|
| Strategi Bupati Blora Hadapi Pemangkasan Dana TKD Rp 370 Miliar pada 2026, Rapat Tanpa Snack |
|
|---|
| Pemkab Blora Fasilitasi Pencari Kerja Melalui Job Fair, Sediakan Ribuan Loker |
|
|---|
| Pemkab Blora Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara PT Pentawira dengan Warga Jiken |
|
|---|
| Warga Jiken Demo PT Pentawira Tuntut Rekrutmen Transparan, Dinperinaker Blora Angkat Bicara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/titik-umiyati-disdik-blora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.