Opini

Opini Mahendra: Merumuskan Upah Minimum Petani

KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang lalu telah menghasilkan Deklarasi Pemimpin G20 Bali yang berisi 52 poin kesepakatan. Keseluruhan mengenai kom

Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Opini Ditulis Oleh Opik Mahendra, SP, MSc. (Alumni Sekolah Pascasarjana UGM) 

Opini Ditulis Oleh Opik Mahendra, SP, MSc. (Alumni Sekolah Pascasarjana UGM)

TRIBUNJATENG.COM - KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang lalu telah menghasilkan Deklarasi Pemimpin G20 Bali yang berisi 52 poin kesepakatan. Keseluruhan mengenai komitmen untuk bekerjasama dan berkolaborasi. Masing-masing negara anggota memikul tanggung jawab memulihkan ekonomi global, mengatasi tantangan, serta meletakkan dasar pertumbuhan yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.

Dalam hal ketahanan pangan, seluruh anggota G20 berkomitmen mengambil tindakan mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kelaparan dan malnutrisi, khususnya untuk mengatasi kerentanan negara-negara berkembang. Serta, menyerukan percepatan transformasi menuju sistem pertanian dan rantai pasokan dan pertanian yang berkelanjutan dan tangguh.

Untuk mewujudkannya tentu memerlukan tenaga kerja pertanian yang mumpuni dan kompeten. Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi, setidaknya ada 10.765 orang yang kena PHK per September 2022. Kasus PHK pada tahun 2019 lalu mencapai 18.911 orang, lalu tahun 2020 meledak hingga 386.877 orang, pada 2021 mencapai 127.085 orang. Ini merupakan tantangan agar tenaga kerja dapat terserap di sektor pertanian.

Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan petani dalam pelaksanaan usaha taninya. Tenaga kerja adalah suatu faktor produksi yang utama, sebab faktor tersebut menentukan kedudukan petani dalam usahataninya, dengan artian bahwa petani dalam usahataninya tidak hanya menyumbangkan tenaga kerja saja, tetapi adalah pemimpin usahatani yang mengatur organisasi produksi secara keseluruhan.

Tenaga kerja dalam usahatani dapat berasal dari dalam keluarga dan luar keluarga, yang terdiri dari tenaga kerja pria, tenaga kerja wanita, tenaga kerja anak-anak dan tenaga kerja ternak. Faktor penarik tenaga kerja yang utama adalah besarnya upah.

Upah Harian

Menurut Data BPS Tahun 2022, upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2022 naik sebesar 0,19 persen dibanding upah nominal buruh tani Juni 2022, yaitu dari Rp58.337,00 menjadi Rp58.445,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,52 persen.

Sebagai informasi, upah nominal adalah rata-rata upah yang diterima ssebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima yang berasal dari perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.

Hampir semua pekerja di seluruh dunia menghadapi tantangan berat selama masa pandemi Covid-19. Aksi pengunduran diri atau resign secara besar-besaran (the great resignation) menjadi fenomena yang biasa pada masa itu. Sebuah penelitian pada 2022 dari perusahaan penggajian UKG menemukan bahwa 43 persen  orang yang berhenti dari pekerjaan mereka selama pandemi sekarang mengakui bahwa mereka merasa lebih baik dalam pekerjaan lama mereka.

Isu ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja bidang pertanian belum banyak dibahas dalam strategi maupun kebijakan dalam pemerintahan. Isu mengenai ketenagakerjaan hanya terfokus pada tenaga kerja di sektor industri dan sektor jasa.

Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam usaha tani keluarga (family farms), khususnya tenaga kerja petani bersama anggota keluarganya. Rumah tangga tani yang umumnya sangat terbatas kemampuannya dari segi modal, peranan tenaga kerja keluarga sangat menentukan. Jika masih dapat diselesaikan oleh tenaga kerja keluarga sediri maka tidak perlu mengupah tenaga luar, yang berarti menghemat biaya.

Tenaga kerja dalam usahatani memiliki karekteristik yang sangat berbeda dengan tenaga kerja di bidang usaha lain yakni keperluan akan tenaga kerja dalam usahatani tidak kontinyu dan tidak merata, penyerapan tenaga kerja dalam usaha tani sangat terbatas, tidak mudah distandarkan, dirasionalkan, dan dispesialisasikan, beraneka ragam coraknya dan kadang kala tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Dalam usahatani, sebagian besar tenaga kerja berasal dari tenaga kerja keluarga petani sendiri yang terdiri atas ayah sebagai kepala keluarga, isteri dan anak-anak petani, tenaga kerja yang berasal dari keluarga petani merupakan sumbangan keluarga pada produksi pertanian secara keseluruhan dan tidak pernah dinilai dengan uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved