OPINI
OPINI Muh Khamdan : Ukiran Jepara dan Tantangan Pasar Global
PELUANG membangun perdagangan strategis ukiran Jepara setidaknya menemukan momentum kembali. Sentilan Presiden Jokowi atas eksistensi mebel ukir Jepar
Bisa jadi ukiran Jepara tidak akan diterima negara lain karena dianggap penjiplakan imbas dari teknologi produksi, desain, dan standardisasi proses-proses pembuatannya, telah dipatenkan negara lain. Prahara pencurian khasanah budaya mendesak untuk diselamatkan sekaligus dilindungi.
Sering terlambat
Berangkat dari itulah, kita ingin mengingatkan kebiasaan buruk yang masih melekat pada diri kita, bertindak kalau sudah ada bencana. Dari sisi kualitas dan kuantitas, bangsa Indonesia jauh tertinggal dari Singapura dan Thailand.
Melalui batas kemampuan yang kita miliki, Indonesia baru mematenkan sekitar ratusan teknologi yang masih sederhana sedangkan Singapura telah mempunyai lebih dari sekitar 5 ribuan paten teknologi.
Serba ketinggalan dalam pendidikan, pengetahuan, pengembangan sosial ekonomi, budaya, serta kebijakan pemerintah daerah merupakan sasaran perubahan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Inilah tantangan zaman. Arena pergulatan mebel ukiran Jepara harus diakui pernah mendominasi alam fikiran masyarakat Jepara pada terbangunnya budaya konsumerisme.
Masalah lain, pelaku usaha dan tenaga kerja terampil justru didominasi masyarakat yang berpendidikan rendah, baru bisa baca, tulis, dan hitung (calistung), karena kebanyakan sekadar lulusan SD dan SMP.
Demikian pula masalah pengembangan budaya intelektual produk masih didasarkan pada ilmu warisan sehingga secara implisit dan inklusif tidak mampu menjelaskan detail standar kualitas minimum jaminan suatu barang.
Terpancanglah kenyataan dan pengalaman yang begitu menantang bahwa teknologi pengeringan kayu, teknologi pewarnaan, teknologi pemahatan, teknologi pembentukan pola dan model kayu, harus rela dikuasai negara lain.
Dari perkembangan dan pengalaman itu, merupakan pengertian dan komitmen bagi semua elemen masyarakat. Peningkatan dana dan penelitian untuk mengajukan paten atas pengetahuan atau teknologi tradisional, rekayasa teknologi untuk menjamin standar kualitas mebel ukiran, sekaligus menemukan desain-desain baru kiranya mendesak untuk diwujudkan. Kita akan sangat sedih apabila tidak mampu melakukan hal tersebut, atau bahkan justru dikembangkan negara lain sebagai produk kekayaan intelektual.
Dalam situasi dunia yang semakin terbuka dan perhelatan perdagangan bebas mulai menemukan momentum, kewaspadaan terhadap khasanah budaya sangat dibutuhkan agar tercipta kesiapan memanfaatkan kesempatan.
Faktor jaminan hukum serta adanya basis pengembangan penelitian melalui jaminan dana dan kompetisi yang kontinu diharapkan akan melahirkan pembaharuan desain dan teknologi produksi yang menjaga ukiran Jepara tetap sebagai unggulan sehingga selalu terjaga Jepara Kota Ukir di usianya ke- 474 pada April tahun ini. (*)
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Bantah Anak Pengangguran: Tanggal 7 Ada Syuting
Baca juga: Fokus : Selamat Berkarya, Mbak Ita
Baca juga: Kisah Titi Wati Alami Obesitas 350 kg dalam 6 Tahun hingga Meninggal Dunia
Baca juga: PSIS Rekrut Pemain Muda di Detik Akhir Pendaftaran Pemain di Putaran 2 BRI Liga 1, Inilah Orangnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.