Kriminal Hari Ini

Duduk Perkara Polisi Tangkap Penambang di Desa Karanggintung Cilacap, MR Ditetapkan Jadi Tersangka

Penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan huntara Desa Karanggintung Cilacap dilakukan pada Jumat (6/1/2023).

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Inilah lokasi penambangan ilegal di area pembangunan huntara di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan Huntara itu dilakukan pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.30.

Kombes Pol Fannky mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tersebut bukan tanpa alasan lain.

Namun karena penambangan di Desa Karanggintung itu dinilai sebagai pelanggaran pidana murni.

Dengan modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Terkesima dengan Koleksi Museum Soesilo Soedarman Cilacap

"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka."

"Kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Pol Fannky kepada Tribunjateng.com, Senin (6/2/2023).

Barang bukti yang disita Polresta Cilacap yakni berupa satu excavator, satu dumptruck, dan buku rekapan. 

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Fannky, untuk alat berat yang disita Polresta Cilacap saat ini dititipkan penyidik kepada pihak BBWS.

Karena alat berat tersebut merupakan milik BBWS dengan pertimbangan perlu adanya perawatan khusus.

"Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilakan, agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah."

"Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," jelas Kombes Pol Fannky.

Baca juga: Polisi Temukan Bahan Pembuatan Petasan pada Lokasi Ledakan di Majenang Cilacap

Sementara itu, terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap.

Tujuannya adalah untuk menata lahan dalam pembangunan hunian sementara (Huntara).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved