Kriminal Hari Ini
Duduk Perkara Polisi Tangkap Penambang di Desa Karanggintung Cilacap, MR Ditetapkan Jadi Tersangka
Penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan huntara Desa Karanggintung Cilacap dilakukan pada Jumat (6/1/2023).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan Huntara itu dilakukan pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.30.
Kombes Pol Fannky mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tersebut bukan tanpa alasan lain.
Namun karena penambangan di Desa Karanggintung itu dinilai sebagai pelanggaran pidana murni.
Dengan modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Terkesima dengan Koleksi Museum Soesilo Soedarman Cilacap
"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka."
"Kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Pol Fannky kepada Tribunjateng.com, Senin (6/2/2023).
Barang bukti yang disita Polresta Cilacap yakni berupa satu excavator, satu dumptruck, dan buku rekapan.
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Fannky, untuk alat berat yang disita Polresta Cilacap saat ini dititipkan penyidik kepada pihak BBWS.
Karena alat berat tersebut merupakan milik BBWS dengan pertimbangan perlu adanya perawatan khusus.
"Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilakan, agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah."
"Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," jelas Kombes Pol Fannky.
Baca juga: Polisi Temukan Bahan Pembuatan Petasan pada Lokasi Ledakan di Majenang Cilacap
Sementara itu, terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap.
Tujuannya adalah untuk menata lahan dalam pembangunan hunian sementara (Huntara).
tribunjateng.com
kriminal hari ini
kriminal
Polresta Cilacap
Penambangan Ilegal
Cilacap
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto
UU Nomor 3 Tahun 2020
Dinas ESDM Jateng
Polda Jateng
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
bpbd kabupaten cilacap
Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG |
![]() |
---|
Siswi SMP Dibunuh Karena Cemburu, 3 Pekan Sempat Dinyatakan Hilang, Mayat Ditemukan Sudah Mengering |
![]() |
---|
Ketua Parpol Dilaporkan ke Polda Aceh, Polisi Ditipu Rp 300 Juta, Dijanjikan Lulus Seleksi Perwira |
![]() |
---|
Bocah 16 Tahun Korban Pencabulan, Kapolres Sukoharjo: Kenalan via Facebook, Pelaku Pengangguran |
![]() |
---|
Tak Cuma Kasus Suap, Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak Juga Berstatus Tersangka TPPU |
![]() |
---|