Berita Pati
Gelar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati Sita Puluhan Sepeda Motor
Satlantas Polresta Pati menggalakkan razia knalpot tidak standar atau knalpot brong untuk merespons keluhan masyarakat.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Satlantas Polresta Pati menggalakkan razia knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Petugas juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata dan potensial kecelakaan di wilayah Kabupaten Pati.
Kasatlantas Polresta Pati, AKP Endah Setianingsih, melakukan kegiatan ini demi merespons keluhan masyarakat.
Baca juga: Jawab Aduan Masyarakat, Polres Kudus Razia Knalpot Brong
Menurut dia, masyarakat resah dengan adanya muda -mudi yang berkendara ugal-ugalan, terlebih juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara.
Hal ini membuat masyarakat tidak nyaman melintas di jalan raya.
Operasi ini baru saja dilakukan pada Minggu (5/2/2023) malam lalu.
”Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” kata Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih sesuai rilis Humas Polresta Pati, Senin (6/2/2023).
KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menambahkan bahwa razia ini dilakukan di Jalan Kol. Sunandar, Jalan Pemuda, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan A. Yani, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Dr. Susanto, dan Jl. P. Sudirman.
Sebanyak 52 personel Satlantas Polresta Pati melakukan penjagaan, pengawasan, dan penindakan di lokasi rawan pelanggaran knalpot tidak standar, kasat mata, dan potensial kecelakaan.
Dari hasil penindakan, dilakukan tilang terhadap 57 pelanggar.
Jumlah tersebut terdiri atas 33 pelanggaran knalpot tidak standar/brong, 5 pelanggaran bonceng tiga, 15 pelanggaran tidak menggunakan helm, dan 4 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Amankan 103 Motor Knalpot Brong, Polres Karanganyar Angkut Gunakan 9 Truk
Polisi menyita 37 unit sepeda motor, delapan SIM, dan 12 STNK.
Ipda Muslimin menuturkan, pihaknya juga menyampaikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong kepada para pengendara sepeda motor.
"Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Supaya masyarakat Kabupaten Pati tetap merasa nyaman di jalan raya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendara,” tegas dia. (mzk)
Inilah Tampang 5 Pelaku Pengeroyokan di Pati, Tanya Asal Langsung Pukul Karena Dendam |
![]() |
---|
Pulang dari Jakarta, Rombongan Pansus Hak Angket DPRD Pati Disambut dengan Mawar Merah |
![]() |
---|
Dituduh Anak Haram, Siswi SMA Polisikan Anak Pejabat Dinas Pendidikan Pati Atas Dugaan Perundungan |
![]() |
---|
Curhat Ahmad Husein Bantah Mabuk Saat Datang ke Posko AMPB Pati: "Mau Ngobrol Biasa" |
![]() |
---|
Naik Mobil dan Mulut Bau Alkohol, Kondisi Ahmad Husein Saat Datangi Posko Masyarakat Pati Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.