Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Gudang Jasa Ekspedisi Digerebek Petugas Bea Cukai Kudus, Ada 12 Batang Ribu Rokok Ilegal

Tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
BEA CUKAI KUDUS
Potret barang berisi rokok ilegal di gudang jasa ekspedisi saat digerebek tim Bea Cukai Kudus, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim Bea Cukai Kabupaten Kudus menggerebek gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.

Di gudang tersebut, petugas mendapati sekira 12 ribu batang rokok ilegal berjenis SKM.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan, pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 17.30, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Baca juga: Nikah di Luar Kantor KUA Masih Jadi Tren di Gebog Kudus, Ini Beragam Faktor Alasan Menurut Arifin

Baca juga: Rektor IAIN Kudus Kukuhkan Istrinya Sebagai Guru Besar Ilmu Hadis

"Memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi melakukan pengamatan dan pemeriksaan."

"Sekira pukul 18.00, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 60 slop rokok jenis SKM berbagai merek.

Seperti ada Luffman AMERICAN BLEND, Luffman LIGHTS AMERICAN BLEND, New HYS GOLD, Lois L MILD, hingga Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal Rp 15.060.000 dengan potensi penerimaan negara Rp 10.321.740," jelasnya.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: SUPER KEREN, BUMDes Simase Pedawang Kudus Sulap Tanaman Nanas Jadi Beragam Olahan, Termasuk Daunnya

Baca juga: Kisah Pasangan Wibowo & Lailatul Datangi KUA Kudus dengan Mengendarai Sepeda Motor untuk Menikah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved