Pemilu 2024
Pemilu 2024, Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Kabupaten Sukoharjo
Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi 5 Dapil.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Brother Sukoharjo, Selasa (21/3/2023).
KPU mengundang beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder terkait, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, hingga Camat se-Kabupaten Sukoharjo.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan, daerah pemilihan (Dapil) merupakan instrumen penting dalam Pemilu.
Baik itu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten /kota.
Baca juga: Sebatang Kara tak Ada yang Rawat, Yatim Piatu di Sukoharjo Dilarikan ke RS, Diduga Korban Kekerasan
Baca juga: Bupati Sukoharjo Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Penghargaan untuk PNS Berprestasi
Dapil adalah arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
"Sistem Pemilu di Indonesia ini proporsional terbuka, sehingga dapil berwakil banyak ditata dalam setiap Pemilu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/3/2023)
Jatah kursi untuk Anggota DPR RI ada 580.
Untuk Jawa Tengah terdiri dari 13 dapil dengan 120 kursi.
Sementara untuk Kabupaten Sukoharjo ada 5 dapil dengan 45 kursi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo memaparkan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi 5 Dapil.
Baca juga: Banyak Aduan dari Masyarakat, Polisi di Sukoharjo Dilatih Tangani Ular
Baca juga: Sosok Fitri, Disabilitas Sukoharjo Yang Diduga Korban Penganiayaan Bikin Sedih Bupati Etik
Dapil 1 terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Sukoharjo, Nguter, dan Bendosari dengan alokasi ada 11 kursi.
Dapil 2 terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Weru, Tawangsari, dan Bulu dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 3 terdiri dari 3 kecamatan yakni kecamatan Kartasura, Gatak, dan Baki dengan alokasi 12 kursi .
Sementara Dapil 4 hanya satu kecamatan, yakni Kecamatan Grogol dengan alokasi ada 6 kursi.
Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dengan alokasi 9 kursi.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemilu 2024
KPU Kabupaten Sukoharjo
KPU
Sukoharjo
Syakbani Eko Raharjo
PKPU Nomor 6 Tahun 2023
Nuril Huda
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.