Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Kabupaten Sukoharjo

Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi 5 Dapil.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Pimpinan KPU Kabupaten Sukoharjo sosialisasikan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024, di Hotel Brother Sukoharjo, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Brother Sukoharjo, Selasa  (21/3/2023).

KPU mengundang beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder terkait, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, hingga Camat se-Kabupaten Sukoharjo.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan, daerah pemilihan (Dapil) merupakan instrumen penting dalam Pemilu. 

Baik itu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten /kota. 

Baca juga: Sebatang Kara tak Ada yang Rawat, Yatim Piatu di Sukoharjo Dilarikan ke RS, Diduga Korban Kekerasan

Baca juga: Bupati Sukoharjo Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Penghargaan untuk PNS Berprestasi  

Dapil adalah arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.

"Sistem Pemilu di Indonesia ini proporsional terbuka, sehingga dapil berwakil banyak ditata dalam setiap Pemilu," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/3/2023) 

Jatah kursi untuk Anggota DPR RI ada 580.

Untuk Jawa Tengah terdiri dari 13 dapil dengan 120 kursi.

Sementara untuk Kabupaten Sukoharjo ada 5 dapil dengan 45 kursi.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo memaparkan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi 5 Dapil.

Baca juga: Banyak Aduan dari Masyarakat, Polisi di Sukoharjo Dilatih Tangani Ular

Baca juga: Sosok Fitri, Disabilitas Sukoharjo Yang Diduga Korban Penganiayaan Bikin Sedih Bupati Etik

Dapil 1 terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Sukoharjo, Nguter, dan Bendosari dengan alokasi ada 11 kursi.

Dapil 2 terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Weru, Tawangsari, dan Bulu dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 3 terdiri dari 3 kecamatan yakni kecamatan Kartasura, Gatak, dan Baki dengan alokasi 12 kursi . 

Sementara Dapil 4 hanya satu kecamatan, yakni Kecamatan Grogol dengan alokasi ada 6 kursi.

Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dengan alokasi 9 kursi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved