Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Polisi Pastikan Tak Ada Tempat Karaoke yang Buka Selama Ramadan di Bandungan Semarang

Polres Semarang akan terus menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) ke sejumlah titik di Kabupaten Semarang selama Ramadan 2023.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Akbar Hari Murti
ILUSTRASI Kawasan tempat hiburan malam dan karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi memastikan tidak ada tempat hiburan dan karaoke di wilayah Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang beroperasi atau buka.

Hal itu diungkap dari hasil operasi yang dilaksanakan pada Minggu (26/3/2023) dini hari.

Menurut penuturan Kasat Samapta Bhayangkara Polres Semarang, AKP Wigiyadi, pihaknya akan terus menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) ke sejumlah titik di Kabupaten Semarang selama Ramadan 2023.

Terutama pada waktu malam hingga dini hari.

Hal itu menurut dia, untuk menciptakan situasi kondusif serta agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa tidak resah.

Baca juga: Keluarga Briptu Ruli, Polisi Semarang Meninggal di Gorontalo Minta Penyebab Kematian Diusut

Baca juga: Perhatian! Warga Semarang yang Bagikan Takjil di Jalan Raya Akan Dikenai Sanksi dari Satpol PP

"Sesuai atensi Kapolres Semarang, kami lakukan monitoring dan cek betul kegiatan tempat hiburan serta karaoke di Bandungan."

"Apakah tutup atau ada yang masih buka selama Ramadan dan semuanya kami pastikan tidak ada yang beroperasi atau buka,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).

AKP Wigiyadi menyebutkan, pihaknya menerjunkan 75 personel dari berbagai fungsi, serta sejumlah Perwira Pengendali dan dibagi menjadi dua kelompok.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan, operasi yang menyasar tempat hiburan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023.

“Dimana selama Ramadan, tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Semarang untuk tutup atau tidak beroperasi,” ungkap dia kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Ratusan Toko Modern di Semarang Belum Berizin Lengkap

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran Masih Tersedia Banyak, Baru Terjual 38 Persen di PT KAI Daop IV Semarang

Dia mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kabupaten Semarang yang sudah kondusif.

Hal ini berkaitan dengan pemerintah yang sudah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. 

Selain berpatroli dan melakukan operasi di kawasan hiburan, anggota Polres Semarang juga berpatroli ke jalan-jalan untuk mengantisipasi balap liar.

Dari hasil patroli itu, ditemukan 20 motor yang melanggar aturan di kawasan dekat Pasar Projo Ambarawa, Kecamatan Ambarawa.

Motor yang disasar yaitu berknalpot bising (brong), ban kecil, tanpa spion, tanpa lampu dan pelanggaran lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved