Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Perumda Aneka Jepara Bantah Punya Tunggakan Tagihan Beras BPNT Senilai Rp 419 Juta

Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis bantah punya tunggakan beras BPNT senilai Rp 419 juta.

TribunJateng.com/Rifqi Gozali
ILUSTRASI : Sejumlah pekerja tengah memindahkan beras di Pasar Baru Wergu Kudus 

Pasal kedua berisi soal pendistribusian beras, kualitas beras, harga beras.

Pasal ketiga mencakup hal teknis pembayaran. Dalam  ayat tiga di pasal ini diterangkan, pihak kedua melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak pertama paling lambat dua minggu setelah pengiriman beras ke toko atau agen.  

Sedangkan pasal keempat berisi cara-cara penyelesaian masalah.

Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000.

Rofi’i bercerita kerjasama itu semula baik-baik saja, ada pembayaran meski tidak lunas.

Pembayaran semakin tersendat untuk beras-beras yang sudah didistribusikan ke toko dan agen penyalur beras BPNT di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan.

Pendistribusian beras itu berlangsung pada 2021, pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus.

Jumlah beras yang sudah dikirimkan ke agen-agen sebanyak 341.625 kg. Per kg beras medium itu dijual kepada pihak kedua Rp 8.500 per kg.

Total biaya yang harus dibayarkan Perumda Aneka Usaha Jepara Rp 2.910.937.500. Namun Rofi'i hanya menerima pembayaran sebesar 2.490.950.000.  

Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 419.987.500.

Kekurangan itu hingga saat ini belum dibayar oleh pihak kedua.

Menurut Rofi’i cara pembayaran pihak kedua tidak sesuai isi perjanjian.

Hal ini diketahui dari setiap pengiriman beras, ia tidak mendapat pelunasan dari pihak kedua setelah dua minggu pengiriman.

“Bayarnya molor dan tidak pernah lunas,” kata Rofi’i saat ditemui tribunmuria.com, Rabu (3/29/2023).

Yang lebih menyedihkan, kata dia, pihak kedua seperti tidak ada niat melunasi sisa kekurangan pembayaran.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved