Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Perumda Aneka Jepara Bantah Punya Tunggakan Tagihan Beras BPNT Senilai Rp 419 Juta

Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis bantah punya tunggakan beras BPNT senilai Rp 419 juta.

TribunJateng.com/Rifqi Gozali
ILUSTRASI : Sejumlah pekerja tengah memindahkan beras di Pasar Baru Wergu Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis angkat bicara ihwal tudingan penunggakan pembayaran kepada penjual beras, Rofi'i warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dia menyatakan urusan penunggakan pembayaran tersebut tidak melibatkan pihaknya, melainkan pihak lain. 

Nur Cholis mengakui pihaknya pernah menjalin kerjasama dengan Rofi'i untuk menyuplai beras di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Mayong. 

Baca juga: Kronologi Penyuplai Beras BPNT di Jepara Rugi Ratusan Juta Karena Tak Dibayar Perumda

"Selama ini (kerjamasamanya) lancar kok tiba-tiba ada laporan nunggak. Saya bingung. Ternyata yang di Kecamatan Pecangaan yang nyuplai Rojokupedia," kata dia saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Tunggakan itu untuk pembayaran suplai beras di Kecamatan Pecangaan.

Sementara, kata Nur Cholis, pihaknya tidak menyuplai beras di Kecamatan Pecangaan.

Atas kejadian ini, Nur Cholis turut prihatin kepada Rofi'i.

Dia juga sudah membantu memfasilitasi Rofi'i dengan Direktur Rojokupedia Yoga Bahtiar.

Dari pertemuan  itu kedua belah pihak menghitung ulang nominal kekurangan pembayaran.

Hingga diketahui kekurangan sebesar Rp 419 juta lebih.

Dia juga berharap masalah ini bisa selesai sehingga pihaknya tidak dibawa-bawa dalam pemberitaan masalah ini.

Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilan kecamatan.

Dari situlah, Andi Rokhmat yang saat itu menjabat Plt Direktur Perumda Aneka Usaha menjalin kerjasama dengan penyuplai beras, Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara.

Baca juga: Mensos Risma Dilapori Penyuplai  Beras Bantuan di Jepara Tak Dibayar, Kerugian  Capai Ratusan Juta

Kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal.

Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved