Berita Jepara
Perumda Aneka Jepara Bantah Punya Tunggakan Tagihan Beras BPNT Senilai Rp 419 Juta
Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis bantah punya tunggakan beras BPNT senilai Rp 419 juta.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis angkat bicara ihwal tudingan penunggakan pembayaran kepada penjual beras, Rofi'i warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Dia menyatakan urusan penunggakan pembayaran tersebut tidak melibatkan pihaknya, melainkan pihak lain.
Nur Cholis mengakui pihaknya pernah menjalin kerjasama dengan Rofi'i untuk menyuplai beras di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Mayong.
Baca juga: Kronologi Penyuplai Beras BPNT di Jepara Rugi Ratusan Juta Karena Tak Dibayar Perumda
"Selama ini (kerjamasamanya) lancar kok tiba-tiba ada laporan nunggak. Saya bingung. Ternyata yang di Kecamatan Pecangaan yang nyuplai Rojokupedia," kata dia saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).
Tunggakan itu untuk pembayaran suplai beras di Kecamatan Pecangaan.
Sementara, kata Nur Cholis, pihaknya tidak menyuplai beras di Kecamatan Pecangaan.
Atas kejadian ini, Nur Cholis turut prihatin kepada Rofi'i.
Dia juga sudah membantu memfasilitasi Rofi'i dengan Direktur Rojokupedia Yoga Bahtiar.
Dari pertemuan itu kedua belah pihak menghitung ulang nominal kekurangan pembayaran.
Hingga diketahui kekurangan sebesar Rp 419 juta lebih.
Dia juga berharap masalah ini bisa selesai sehingga pihaknya tidak dibawa-bawa dalam pemberitaan masalah ini.
Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilan kecamatan.
Dari situlah, Andi Rokhmat yang saat itu menjabat Plt Direktur Perumda Aneka Usaha menjalin kerjasama dengan penyuplai beras, Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara.
Baca juga: Mensos Risma Dilapori Penyuplai Beras Bantuan di Jepara Tak Dibayar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal.
Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.
| Pemerintah Jepara Gerak Cepat Tutup Tambang Ilegal di Geneng, Komitmen Tegas Lindungi Lingkungan |
|
|---|
| Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Dorong Pondok Pesantren Balaikambang Miliki SPPG Sendiri |
|
|---|
| Bupati Jepara Akan Lakukan Lagi Program Bupati Ngantor di Desa, Fokus Eksekusi dan Solusi Lapangan |
|
|---|
| Tunjangan ASN dan Program Nonprioritas Akan Dievaluasi Pemkab Jepara |
|
|---|
| Bupati Jepara Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Anggaran 2026 Dipangkas Rp 232 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.