Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Perumda Aneka Jepara Bantah Punya Tunggakan Tagihan Beras BPNT Senilai Rp 419 Juta

Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis bantah punya tunggakan beras BPNT senilai Rp 419 juta.

TribunJateng.com/Rifqi Gozali
ILUSTRASI : Sejumlah pekerja tengah memindahkan beras di Pasar Baru Wergu Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara Nur Cholis angkat bicara ihwal tudingan penunggakan pembayaran kepada penjual beras, Rofi'i warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dia menyatakan urusan penunggakan pembayaran tersebut tidak melibatkan pihaknya, melainkan pihak lain. 

Nur Cholis mengakui pihaknya pernah menjalin kerjasama dengan Rofi'i untuk menyuplai beras di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Mayong. 

Baca juga: Kronologi Penyuplai Beras BPNT di Jepara Rugi Ratusan Juta Karena Tak Dibayar Perumda

"Selama ini (kerjamasamanya) lancar kok tiba-tiba ada laporan nunggak. Saya bingung. Ternyata yang di Kecamatan Pecangaan yang nyuplai Rojokupedia," kata dia saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Tunggakan itu untuk pembayaran suplai beras di Kecamatan Pecangaan.

Sementara, kata Nur Cholis, pihaknya tidak menyuplai beras di Kecamatan Pecangaan.

Atas kejadian ini, Nur Cholis turut prihatin kepada Rofi'i.

Dia juga sudah membantu memfasilitasi Rofi'i dengan Direktur Rojokupedia Yoga Bahtiar.

Dari pertemuan  itu kedua belah pihak menghitung ulang nominal kekurangan pembayaran.

Hingga diketahui kekurangan sebesar Rp 419 juta lebih.

Dia juga berharap masalah ini bisa selesai sehingga pihaknya tidak dibawa-bawa dalam pemberitaan masalah ini.

Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilan kecamatan.

Dari situlah, Andi Rokhmat yang saat itu menjabat Plt Direktur Perumda Aneka Usaha menjalin kerjasama dengan penyuplai beras, Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara.

Baca juga: Mensos Risma Dilapori Penyuplai  Beras Bantuan di Jepara Tak Dibayar, Kerugian  Capai Ratusan Juta

Kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal.

Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.

Pasal kedua berisi soal pendistribusian beras, kualitas beras, harga beras.

Pasal ketiga mencakup hal teknis pembayaran. Dalam  ayat tiga di pasal ini diterangkan, pihak kedua melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak pertama paling lambat dua minggu setelah pengiriman beras ke toko atau agen.  

Sedangkan pasal keempat berisi cara-cara penyelesaian masalah.

Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000.

Rofi’i bercerita kerjasama itu semula baik-baik saja, ada pembayaran meski tidak lunas.

Pembayaran semakin tersendat untuk beras-beras yang sudah didistribusikan ke toko dan agen penyalur beras BPNT di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan.

Pendistribusian beras itu berlangsung pada 2021, pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus.

Jumlah beras yang sudah dikirimkan ke agen-agen sebanyak 341.625 kg. Per kg beras medium itu dijual kepada pihak kedua Rp 8.500 per kg.

Total biaya yang harus dibayarkan Perumda Aneka Usaha Jepara Rp 2.910.937.500. Namun Rofi'i hanya menerima pembayaran sebesar 2.490.950.000.  

Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 419.987.500.

Kekurangan itu hingga saat ini belum dibayar oleh pihak kedua.

Menurut Rofi’i cara pembayaran pihak kedua tidak sesuai isi perjanjian.

Hal ini diketahui dari setiap pengiriman beras, ia tidak mendapat pelunasan dari pihak kedua setelah dua minggu pengiriman.

“Bayarnya molor dan tidak pernah lunas,” kata Rofi’i saat ditemui tribunmuria.com, Rabu (3/29/2023).

Yang lebih menyedihkan, kata dia, pihak kedua seperti tidak ada niat melunasi sisa kekurangan pembayaran.

Rofi’i mengaku sudah berkali-kali menemui Andi Rokhmat, selaku pihak kedua.

Namun yang ia dapatkan hanya janji dan permintaan besabar menunggu pembayaran. 

Ia telah melaporkan permasalahan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan DPRD Jepara.

Namun tidak ada solusi yang diberikan. 

Terakhir, ia mendatangi kediaman Anggota Komisi  VIII DPR RI Abdul Wachid, di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Abdul Wachid berjanji akan membantu mengkomunikasikan permasalahan ini kepada Kementerian Sosial. Kemarin (Selasa, 28/3/2023), saat rapat antara Komisi VIII dan Kemensos.

Abdul Wachid telah melaporkan permasalahan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menurutnya permasalahan sangat menyentuh hati. Untuk itu harus mendapat perhatian dari Kemensos.

Pasalnya, saat Rofi'i mendatangi rumahnya, dia mengaku uang usaha itu sebagian pinjam bank dan ada juga uang dari pihak lain.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Sukoharjo Rampungkan Operasi Pasar Beras di 12 Kecamatan

Untuk melunasi pinjaman itu, ia mengandallkan pelunasan pembayaran dari Perumda.

Tapi karena tidak ada kejelasan, Rofi'i yang menanggung pembayaran pinjamannya.

"Jadi tiap bulan dia harus membayar setoran angsuran pinjaman Rp 2 juta lebih," kata Abdul Wachid menceritakan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved