Berita Semarang
10 Hari Ramadan, Polda Jateng Sita 314 Kilogram Obat Mercon dan 250 Ribu Mercon
Polda Jateng selama 10 hari ramadan ini telah menyita 314 kilogram bahan baku obat mercon. Tak hanya itu, 250 ribu batang mercon aktif berbagai jeni
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng selama 10 hari ramadan ini telah menyita 314 kilogram bahan baku obat mercon.
Tak hanya itu, 250 ribu batang mercon aktif berbagai jenis dan ukuran turut diamankan.
Barang-barang tersebut disita dari puluhan tersangka.
"Petasan menjadi satu di antara prioritas utama penanganan kami di bulan ramadan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (1/4/2023).
Selain petasan, Kapolda juga memerintahkan memberantas segala bentuk perjudian, minuman keras (miras), narkoba, dan knalpot brong.
Berikutnya, tawuran massal yang kerap dilakukan anak-anak remaja hingga makanan kedaluwarsa.
"Apabila memenuhi unsur pidana, tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolresta Solo tersebut.
Perintah Kapolda Jateng terhadap pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran melalui kapolres, kapolresta serta kapolrestabes.
"Saya perintahkan seluruh pimpinan kepolisian di daerah masing-masing untuk menggelar operasi secara rutin dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan puasa ramadan," katanya.
Melalui kegiatan operasi cipta kondisi yang digelar tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Selain itu sebagai efek deterrence atau efek gentar bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menodai kesucian bulan ramadan.
Perwira Tinggi Polri itu juga mengingatkan kepada seluruh anggota di wilayah hukum Polda Jateng yang melaksanakan tugas ini, untuk tidak main-main, dan tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan serta penegakan hukum.
"Kami tegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan maupun yang melanggar hukum seperti judi, miras, narkoba, tawuran remaja atau tawuran antar kelompok untuk bisa bebas dari jeratan hukum apabila memang cukup bukti," tandasnya. (Iwn)
| Menghitung Untung Rugi Tawaran Damai, Rekonsiliasi Kasus Kriminalisasi Warga Pati Jauh dari Sepakat |
|
|---|
| DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan |
|
|---|
| DPRD Kota Semarang Godok Perda Pendidikan Nonformal, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman |
|
|---|
| Sosok Andreas Junian, Pemburu Tanda Tangan Pemain Bola: Dari Liga 1-Liga 2 Hingga Timnas Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Irjen-Pol-Ahmad-Luthfi-menyebut-menyita-ratusan-kilogram-bahan.jpg)