Berita Semarang
Fajar Sayangkan Banyak Timbangan Pedagang Pasar di Kota Semarang Belum Ditera
Disdag Kota Semarang akan segera membuat surat edaran kepada para kepala pasar agar pedagang melakukan tera ulang timbangan di UPTD Metrologi Legal.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdag Kota Semarang menjumpai banyak timbangan di pasar tradisional yang belum dilakukan tera.
Hal itu ditemukan saat Disdag melakukan monitoring bersama UPTD Metrologi Legal Kota Semarang ke SPBU dan pasar tradisional, pada Senin (3/4/2023).
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto menyayangkan banyaknya pedagang yang belum melakukan tera pada timbangannya.
Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen jika timbangan tidak tepat.
Baca juga: Inilah Peci Blangkon Karya Muhadi Warga Tengaran Semarang, Makin Laris Manis Selama Ramadan
Baca juga: Kesal Tak Diberi Rokok, Gangster Semarang Rusak Motor Korban Pakai Senjata Tajam
"Kami sayangkan timbangan di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan belum ditera."
"Maka, tadi ditera ulang langsung."
"Jangan sampai konsumen merasa keberatan," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).
Pihaknya akan segera membuat surat edaran kepada para kepala pasar agar pedagang di setiap pasar tradisional melakukan tera ulang timbangan di UPTD Metrologi Legal.
Di sisi lain, dia mengapresiasi SPBU yang sudah melakukan tera secara rutin.
Hasil tera di SPBU Gayamsari dan SPBU Mahapahit pun sudah sesuai ambang batas.
"Pom bensin Alhamdulillah normal karena sudah sesuai ambang batas," ucapnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno menegaskan, setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi harus dilakukan tera ulang setahun sekali.
Tujuannya, untuk memastikan kebenaran alat ukur.
Setiap pedagang di pasar tradisional wajib melakukan tera ulang timbangan mereka setiap tahun.
Begitu pula, SPBU juga harus melakukan tera ulang alat ukurnya setiap rahun.
Baca juga: Pemilu 2024 : Bawaslu Jateng Tanggapi Laporan Pemalsuan Data Yang Terjadi di Sambiroto Kota Semarang
Baca juga: Pemuda Pelaku Penyerangan Pakai Sajam di Ungaran Kabupaten Semarang Dipicu Mabuk Miras Tuak
Dari hasil pemantauan, diakuinya, masih ada beberapa timbangan di pasar tradisional yang belum ditera ulang.
Pihaknya langsung melakukan tera ulang di lokasi.
"Kami meminta kepala pasar melakukan pendataan para pedagang yang timbangannya belum ditera ulang agar nanti bisa dilakukan tera ulang," paparnya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).
Sementara, dua SPBU yang dilakukan monitoring, alat ukur yang ditera ulang tidak ada pelanggaran.
Alat ukur di dua SPBU tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan.
“Batasnya plus minus 100 mililiter per 20 liter karena tadi diuji menggunakan bejana 20 liter."
"Kedua SPBU masih memenuhi ambang batas,” sebutnya.
Edi menekankan, UPTD Metrologi Legal memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan alat ukur yang utamanya untuk transaksi.
Jika ada yang tidak sesuai aturan akan ada tindakan sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (*)
Baca juga: BI Sebut Penukaran Uang di Jalan sebagai Black Market
Baca juga: Pesan Bupati Etik Suryani Saat Terima Rekomendasi LKPJ DPRD Sukoharjo: Mari Sama-sama Bekerja
Baca juga: Pengrajin Bedug dan Rebana di Demak Banjir Pesanan, Mustofa: Alhamdulillah Laku Hingga Malaysia
Baca juga: Pageri Omahmu Nganggo Mangkok, Inilah Maksud Ajaran Sunan Muria Bagi Warga Colo Kudus
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
Pemkot Semarang
Disdag Kota Semarang
Fajar Purwoto
Tera Timbangan
UPTD Metrologi Legal Kota Semarang
Edi Subeno
Pasar Gayamsari
UU Nomor 2 Tahun 1981
Tiga Bencana Berbeda Terjadi di Kota Semarang, Ini Upaya Penanganan Pemkot |
![]() |
---|
Sosok Tecky Afifah Santy Dosen Poltekkes Semarang yang Sempat Terjebak Kerusuhan di Nepal |
![]() |
---|
Sunarni Ceritakan Detik-detik Rumah Farida di Gisikdrono Semarang Rubuh |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kuota Sekolah Rakyat di BLK Pedurungan Semarang Masih Tersisa 20 Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.